Pilpres 2024

Gerindra Sumut Sambut Hangat Putusan MK, PDIP Sumut Turut Beri komentar, Baliho Gibran Bermunculan

Gerindra Sumut menyambut hangat putusan MK soal gugatan syarat pendaftaraan capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

|
HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepada daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, Senin (16/10/2023).

Putusan MK itu disambut hangat DPD Gerindra Sumut.

Baca juga: Terkuak Prestasi 4 Hakim MK yang Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 jadi Capres-Cawapres

"Ya kami menyambut hangat hal itu dan ini menunjukkan bagaimana negara membuka peluang bagi anak anak muda yang punya kemampuan, integritas untuk memimpin bangsanya terbuka lebar," kata Sekretaris DPD GErindra Sumut, Sugiat kepada TribunM edan, Senin (16/10/2023). 

Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berdampingan dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terpampang di beberapa titik Jalan Kota Medan, Senin (16/10/2023).
Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berdampingan dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terpampang di beberapa titik Jalan Kota Medan, Senin (16/10/2023). (Tribun Medan/Anisa Rahmadani)

Putusan itu, kata Sugiat, membuat pihaknya semakin yakin usulan kader Gerindra di Sumut untuk menjadikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto semakin terbuka lebar. 

Sugiat menilai, Gibran sudah sangat layak untuk maju sebagai Wapres, apalagi putusan MK turut mengizinkan hal tersebut. 

"Ya kami semakin yakin dengan adanya putusan MK tersebut dukungan kami terhadap Gibran sebagai Wapres semakin terbuka lebar. Karena usulan itu disampaikan oleh seluruh kader kita di Sumut kemudian telah ada putusan MK yang membuat posisi Gibran sebagai Wapres semakin terbuka," ujar dia. 

Menurut Sugiat, putusan tersebut sudah sangat tepat, hal itu menunjukkan negara membuka kesempatan bagi anak muda Indonesia untuk berbakti membangun negaranya. 

"Dengan putusan itu jadi anak anak muda yang memiliki pengalaman kepemimpinan, integritas dan kemampuan bisa menjadi pemimpin di negara ini. Termasuk Gibran ya kami sudah usulkan namun keputusan ada di DPP, muda mudahan Gibran bisa menjadi Cawapres Prabowo," tutup Sugiat.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan usia Capres. Dalam putusannya MK menolak gugatan usia Capres-Cawapres, namun menambahkan pengalaman memimpin sebagai kepala daerah sebagai persyaratan lainnya. 

Baca juga: PUTUSAN MK: Bisa Capres-Cawapres di Bawah Usia 40 Asal Berpengalaman, Gibran Langsung Pamer Kinerja

Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam ketetapannya Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pasal 169 huruf q UU 7 2017 yang berbunyi, berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk Pilkada. 

Komentar PDIP Sumut

Putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepada daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota turut dikomentari DPD PDIP Sumut.

Wakil ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan pihak menghargai keputusan tersebut. 

"Kalau sudah diputuskan oleh lembaga hukum dengan keputusan yang setara dengan UUD maka seluruh pihak dan warga negara Indonesia mematuhi dan mengikutinya," kata Aswan kepada Tribun, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: Respons Gerindra Sumut usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved