Pilpres 2024

UCAPAN Yusril Fakta Peta Politik Berubah, PNS Rawan Langgar Netralitas, Polri Gelar Operasi Hari Ini

Ucapan Yusril Fakta Peta Politik Berubah, PNS Rawan Langgar Netralitas, Polri Gelar Operasi  Operasi Mantap Brata Mulai Hari Ini

Editor: AbdiTumanggor
kolase/ho
PUTUSAN MK MENGUBAH PETA POLITIK: UCAPAN Yusril Fakta Peta Politik Berubah, PNS Rawan Langgar Netralitas, Polri Gelar Operasi Hari Ini. (kolase/ho) 

Ucapan Yusril Fakta Peta Politik Berubah, PNS Rawan Langgar Netralitas, Polri Gelar Operasi  Operasi Mantap Brata Mulai Hari Ini

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres dan cawapres yang akan dibacakan Senin (16/10/2023) akan mengubah peta politik jelang pendaftaran calon capres dan cawapres.

Atas putusan MK tersebut, Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyebutkan, akan menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

“Saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis baik bagi kubu Pak Prabowo maupun Kubu Pak Ganjar,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) lalu. 

Yusril mengungkapkan, jika seandainya MK menolak gugatan tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa permasalahan selesai. Namun sebaliknya, jika ternyata MK menerima maka peta politik jelang pilpres 2024 akan berubah secara drastis.

Ia pun mengatakan, jika MK menerima, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, penurunan batas usia dari 40 tahun. Kemungkinan kedua, tetap 40 tahun namun ditambahkan syarat pernah menjadi Kepala Daerah atau semacamnya.

Lebih jauh, Yusril mengatakan, beririsan dengan penantian akan putusan MK tersebut, tarik menarik antara kubu Prabowo dan Ganjar cukup besar untuk menggaet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Saya perkirakan sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya, bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar menarik ini, dan ini akan menjadi satu perebutan,” kata Yusril ketika itu.

Baca juga: PDIP: Ilmu Sulap dan Silat, Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan, KPU Langsung Sesuaikan Aturan

10 Provinsi Ini Paling Rawan Langgar Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Di sisi lain, terkait perubahan peta politik ini, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.

Merujuk data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara, dan Banten.

Berikut 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN menurut Bawaslu, dikutip dari Kompas.id:

1. Maluku Utara: 100

2. Sulawesi Utara: 55,87

3. Banten: 22,98

4. Sulawesi Selatan: 21,93

5. Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40

6. Kalimantan Timur: 6,01

7. Jawa Barat: 5,48

8. Sumatera Barat: 4,96

9. Gorontalo: 3,90

10. Lampung: 3,90

Lalu, masih merujuk data Bawaslu, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara menjadi kabupaten/kota dengan ASN paling rawan melanggar netralitas. Ada pula Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara, dan Kota Ternate di Maluku Utara.

Berikut 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN:

1. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro: 100

2. Kabupaten Wakatobi: 86,54

3. Kota Ternate: 69,23

4. Kabupaten Sumba Timur: 67,31

5. Kota Parepare: 63,46

6. Kabupaten Bandung: 59,62

7. Kabupaten Jeneponto: 57,69

9. Kabupaten Mamuju: 40,38

10. Kabupaten Halmahera Selatan: 40,38

11. Kabupaten Bulukumba: 39,90

Sementara, merujuk pada laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2022, ada 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin. Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.

Dalam laporannya, KASN mencatat bahwa ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen). Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen). Sementara, ada lima hal yang paling banyak mengundang pelanggaran netralitas ASN. Mayoritas ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen).

Sebagian ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen). Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen). Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Polri Gelar Operasi Mantap Brata yang Dimulai Hari Ini, Selasa (17/10/2023).

Sementara, Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Muhammad Firman mengatakan Operasi Mantap Brata ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban pada setiap tahapan serentak pemilihan umum (pemilu) 2024. "Untuk pelaksanaan Operasi Mantap Brata rencana akan digelar pada tanggal 17 Oktober 2023, itu operasi sesuai rencana akan digelar selama 222 hari,” kata Muhammad Firman dikutip dari Humas Polri.

Lantas, apa itu Operasi Mantap Brata?

Operasi Mantap Brata adalah operasi yang dilakukan untuk pengamanan selama Pemilu serentak 2024. Pelaksanaan operasi ini dilakukan jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan tanggal 19-25 Oktober. Firman menjelaskan bahwa Operasi Mantap Brata 2023-2024 direncanakan akan berlangsung selama 222 hari. Selain itu, dalam operasi ini Polri juga akan melibatkan 434.197 personel, yang dimulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polda.

"Untuk kekuatan pasukan yang digelar akan dikalkulasikan kembali disesuaikan dengan karakteristik kerawanan di masing-masing Polda," ujarnya. Ia mengungkapkan, Operasi Mantap Brata akan dilakukan dengan konsep keterpaduan antara Polri dan seluruh pemangku kepentingan terkait maupun keterpaduan antara kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian.

Digelar di 34 Polda 

Firman melanjutkan, nantinya Polri akan melakukan penyesuaian terkait pengerahan personel yang disesuaikan dengan karakteristik dan kerawanan di masing-masing daerah pada Pemilu 2024. Operasi Mantap Brata 2023-2024 digelar di 34 Polda yang dibagi ke dalam prioritas 1 dan prioritas 2. Untuk penentuan prioritas 1 dan prioritas 2 dilakukan berdasarkan pada tingkat kerawanan gangguan pada Pemilu 2024. Di mana, 12 Polda merupakan prioritas pertama, yaitu prioritas yang sangat rawan. Sedangkan ada 22 Polda masuk prioritas 2.

Adapun 12 Polda prioritas 1, meliputi:

1. Polda Jatim

2. Polda Aceh

3. Polda Sulawesi Tenggara

4. Polda Maluku

5. Polda Kalimat Barat

6. Polda Bali

7. Polda Jawa Tengah

8. Polda Jawa Barat

9. Polda Metro Jaya

10. Polda Sumatra Utara

11. Polda Sulawesi Utara

12. Polda Papua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa ada lima provinsi dan 85 kabupaten/kota yang masuk kategori kerawanan tinggi selama Pemilihan Umun (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Kapolri berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu Bawaslu terdapat lima provinsi dan 85 kabupaten/kota berkatagori kerawanan tinggi," kata Kapolri dalam arahan di kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 di Monas, Selasa (17/10/2023).

Sementara itu, Kapolri mengatakan, ada dua provinsi dan satu kabupaten/kota yang masuk katagori sangat rawan. Hal itu berdasarkan penelusuran Polri. "Serta berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu Tahap Tiga Polri terdapat dua provinsi dan satu kabupaten kota berkatagori sangat rawan," ujar Listyo Sigit.

Namun, ia belum menyampaikan rincian wilayah yang masuk katagori rawan dan sangat rawan tersebut. Mantan Kabareskrim ini meminta jajaran yang termasuk dalam wilayah katagori rawan dan sangat rawan itu agar melakukan antisipasi. "Sedangkan bagi wilayah lain jangan under estimate dengan tetap mempersiapkan pengamanan sebaik mungkin," kata Listyo Sigit.

Kemudian, Listyo Sigit meminta seluruh jajaran melakukan pemetaan atau mapping potensi konflik secara detail di wilayah masing-masing selama pelaksanaan pemilu. Selain itu, ia meminta agar setiap potensi konflik diselesaikan hingga ke akar masalahnya. "Apabila terhadap konflik yang sedang mengganggu stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), pastikan penggunaan muatan dilakukan secara tepat sesuai SOP (standar operasional prosedur) dengan memegang teguh asas proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas serta resesitas," ujarnya.

Baca juga: USAI PUTUSAN MK KELUAR - Kapolri Rilis 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota Potensi Rawan Tinggi Pemilu

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Baca juga: IKUTI Jejak Kejagung, Kapolri Keluarkan Surat Telegram Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Edward Hutahaean Sosok Pengaman Kasus Korupsi BTS 4G di Kejagung, Terima Uang Rp 15 Miliar

Baca juga: Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved