Heru tak Digaji selama Setahun, Korban Kerangkeng Cana Berkedok Program Rehabilitasi Narkoba

Di hadapan majelis hakim Heru mengaku, ternyata penjemputan itu atas restu orangtuanya.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/M Anil
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin saat digiring ke ruang sidang PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Tak digaji selama setahun, itulah yang diungkapkan Heru Pratama Gurusinga saat ia bekerja di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-Angin (DRP).

Hal ini diungkapkan Heru saat menjadi salah satu saksi korban dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada sidang perkara terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin pada kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Tak hanya Heru, ada lima saksi korban lainnya yang dimintai keterangan. Namun terdakwa Terbit yang semulanya berada di dalam ruang sidang, terpaksa dikeluarkan sesaat sebelum saksi Heru memasuki ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

"Saya dikerjakan di pabrik terdakwa, tidak digaji selama setahun saya kerja. Cuma makan dapat tiga kali sehari," ujar Heru di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriyansyah dan hakim anggota, Cakra Tona Parhusip, serta Zainal Hasan, Selasa (24/10/2023).

Heru pun menceritakan bagaimana awal dirinya bisa bekerja di pabrik kelapa sawit PT DRP.

Baca juga: Beralasan Sidang tak Efektif, Terbit Rencana Minta Hadir Langsung di Pengadilan

"Awal mula saya dikerangkeng dulu di belakang rumah terdakwa. Saya dikerangkeng karena Narkoba pada awal bulan tahun 2021 lalu," ujar Heru.

Pada saat itu Heru menambahkan, ia dijemput oleh anak buahnya terdakwa Terbit Rencana bernama Jerapah dan Jurnalista Surbakti alias Uci. Di hadapan majelis hakim Heru mengaku, ternyata penjemputan itu atas restu orangtuanya.

"Di Lapangan Binjai saya dijemput. Dipiting langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa ke kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala," ujar Heru.

Heru pun menggambarkan suasana kerangkeng pada saat pertama ia dimasukkan. Ada sekitar 30 orang yang berada di dalam sel kerangkeng.

"Saya baru diperkerjakan di pabrik atas perintah Uci, setelah dua minggu berada di dalam kerangkeng. Tapi pertama kali saya masuk, saya diselangi (dipukul pakai selang kompresor)," ujar Heru.

Berjalannya waktu, Jurnalista Surbakti alias Uci yang juga menjadi pembina selama berada di kerangkeng, ternyata memiliki niat jahat juga terhadap terdakwa Terbit Rencana.

"Saya disuruh Uci nyuri sawit dan besi di pabrik terdakwa. Setiap nyuri saya dikasih imbal sabu oleh Uci. Setelah enam bulan dikerangkeng, saya baru makai sabu dan dikasih Uci," ujar Heru.

Majelis hakim pun bertanya kepada Heru, apakah terdakwa Terbit Rencana sering ke kerangkeng apa tidak. "Sering terdakwa datang ke kerangkeng, terdakwa juga sering datang ke pabrik," ujar Heru.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, menyoal apakah saksi Heru selama dikerangkeng pernah mendapat pengobatan yang layak seperti halnya pecandu Narkoba.

"Saya nggak pernah dapat pengobatan layaknya pengobatan pecandu Narkoba. Intinya kalau kami perintah, kami diselang. Asal anak baru masuk diselang, kalau nggak bisa dibina ya dibinasakan," ujar Heru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved