Heru tak Digaji selama Setahun, Korban Kerangkeng Cana Berkedok Program Rehabilitasi Narkoba

Di hadapan majelis hakim Heru mengaku, ternyata penjemputan itu atas restu orangtuanya.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/M Anil
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin saat digiring ke ruang sidang PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (24/10/2023). 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin menyoal soal fasilitas apa saja yang didapatkan Heru selama dikerangkeng.

"Saya dikasih makan tiga kali sehari. Kalau makan dan minum disitu cukup. Uang air dan listrik nggak bayar. Sabun dan odol orangtua yang sediakan. Fasilitas hanya tempat tidur, makan, dan habis itu kerja di pabrik," urai Heru.

Bahkan Heru sempat bertanya ke penasihat hukum terdakwa yang berulang kali menyebutkan di dalam persidangan jika kerangkeng yang dimaksud adalah tempat rehabilitas. Menurut Heru ia tak merasa sebagai orang yang sedang direhabilitasi.

"Saya keluar saya ceritakan apa yang saya alami selama di dalam kerangkeng ke orangtua. Orangtua saya menyesal telah memasukkan saya. Saya pun keluar pas lagi-lagi heboh kerangkeng waktu itu," ucap Heru.
Penasihat hukum terdakwa kembali menanyai Heru, kalau menyesal kenapa tidak melaporkannya ke pihak kepolisian apa yang sudah ia alami selama di kerangkeng.

"Saya tidak berani membuat laporan polisi usai keluar dari kerangkeng. Dan saya tidak berani menceritakan ke orangtua saat menjenguk saya, karena sudah ada perjanjian. Kalau kami mengadu ada hukumannya," ujar Heru.

"Saya sudah berkeluarga. Istri tidak senang kalau saya di dalam kerangkeng. Apalagi nampak luka yang ada dibelakang tubuh saya, menangis dia. Pada intinya saya keluar dari kerangkeng dalam keadaan cacat, dan kandung kemih saya dioperasi karena turun saat kerja di pabrik," sambungnya.

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin yang dihadirkan ke dalam ruang sidang kembali setelah keterangan saksi Heru diminta majelis hakim menanggapi apa yang disampaikan saksi.

"Yang disampaikan saksi saya keberatan yang mulia, karena itu semua tidak benar. Karena saya tidak mengenal saksi Heru. Dan pemaparannya itu, soal tempat pembinaan punya saya, saya keberatan yang mulia. Itu bohong yang mulia," ujar Terbit usai mendengar pemaparan majelis hakim seperti apa yang telah disampaikan saksi Heru.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat berjumlah enam orang saksi korban. Keenam orang saksi tersebut berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dijaga Ketat Polisi

Pengadilan Negeri Stabat dijaga ketat oleh pihak Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut dalam sidang yang beragenda keterangan saksi kasus manusia kerangkeng dengan terdakwa mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Bahkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga tampal hadir di Pengadilan Negeri Stabat.

"Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan dan pihak LPSK, ada enam orang saksi yang hendak didengar keterangannya dimuka sidang, namun mengenai namanya kami belum bisa sebutkan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip.

Cakra menambahkan, pada dasarnya LPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

"Tentunya telah melalui telaahan sebagaimana standar operasional prosedur di instansi mereka. Dan LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat perihal kehadiran mereka dalam rangka pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved