Berita Persidangan

Dodhy Sidabalok, Mahasiswa yang Nekat Jadi Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Pidana Mati

Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir ganja seberat 135 kilogram.

TRIBUN MEDAN/HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/2023). 

Lalu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ditelephone Bang Okto lagi dan mengatakan “Cemana kabar orang itu“, dan terdakwa mengatakan “Akupun belum ada kontak orang itu bang, abang lah yang menghubungi orang itu“, setelah itu Bang Okto mengirimkan nomor HP yang akan mengantarkan barang melalui chat Telegram, setelah itu terdakwa langsung menghubungi nomor pengantar selanjutnya terdakwa juga mengirimkan lokasi terkini terdakwa, terletak di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Setelah terdakwa melakukan komunikasi dengan pengantar yaitu Putra kemudian terdakwa mengarahkan untuk masuk kedalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Metodist, setelah itu terdakwa menghubungi Putra menanyakan sudah sampai dimana, lalu Putra katakan di Tanjung Pura, kemudian terdakwa mengatakan kalau sampai di Medan kabari, selanjutnya sekitar pukul 20.30 saat tiba didepan Mesjid Raya Stabat, Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada saat Putra bersama dengan Sabar Hasibuan mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih BL 1824 GC," ujarnya.

Tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas Polisi yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Muhammad Alfarizi, dan saksi Andi Berginta Kaban yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa akan akan mobi yang melintas membawa narkotika jenis ganja.

Selanjutnya setelah mobil yang anak Sabar Hasibuan kendarai berhenti, Putra langsung lari kearah Mesjid Raya Stabat kemudian dikejar dan masuk kedalam paret dekat mesjid lalu ditangkap, sedangkan Sabar Hasibuan telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.

Bahwa selanjutnya Sabar Hasibuan dan Putra dibawa kemobil dan bersama petugas melakukan pemeriksaan dimobil dari hasil pemeriksaan didalam bagasi belakang ditemukan empat karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat bal lakban warna coklat berisi daun ganja kering.

Saat diintrogasi Putra mengatakan akan membawa narkotika jenis ganja tersebut kemedan, kemudian Putra disuruh oleh petugas untuk menghubungi terdakwa, lalu Putra menghubungi terdakwa, setelah melakukan komunikasi terdakwa mengirimkan lokasinya, yaitu mengarahkan untuk masuk kedalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Metodist, setelah itu terdakwa melihat ada mobil masuk kedalam kampus dan sekitar 10 meter masuk terdakwa menunggu, dan sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat mobil berhenti ada yang membuka pintu belakang mobil dan terdakwa melihat ada empat karung goni plastik berisi ganja setelah itu tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap setelah tertangkap terdakwa ketahui bahwa sebelumnya pengantar telah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved