Sumut Terkini

Kerap Beraksi Gelapkan Lebih dari Satu Mobil, Pasutri Asal Sergai Ditangkap Polisi di Riau

Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS untuk mereka sewa.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pasutri penggelapan mobil berhasil diamankan personel Reskrim Polsek Rambutan Tebingtinggi, Minggu (22/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI- Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtunggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi bersama dengan anggotanya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri), pada Selasa (24/10/2023).

Pasutri tersebut diduga telah menggelapkan satu unit mobil jenis toyota avanza warna hitam dengan menggadaikannya kepada orang lain.

Penangkapan pasutri berinisial RS (36) dan SY (39) beralamat Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai) tersebut, berdasarkan laporan dari seorang pria warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, pasutri ini berhasil menggelapkan berbagai mobil dengan korban diduga lebih dari satu orang.

Berawal pada Senin (2/10/2023), RS mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari.

Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS untuk mereka sewa.

"Setelah 10 hari kemudian, mobil rentalan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pasutri tersebut. Alhasil korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," kata Agus kepada Tribun Medan, Kamis (26/10/2023).

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan lokasi pasutri tersebut.

"Saat diinterogasi petugas, pasutri tersebut mengaku bahwa mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp 35 juta," ucap Kasi Humas.

Penangkapan pasutri tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim dan timnya. Pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Sibanga, KM 3 Duri, Kecamatan Mandau, Riau.

Selanjutnya Unit Reskrim membawa pasangan pasutri tersebut ke Polsek Rambutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan, dan dijerat dengan pasal penggelapan," kata Agus.

Korban lain yang turut melaporkan pelaku, Silvia Vera Tanjung, warga Kota Tebingtinggi menyebut, kedua pelaku itu ternyata sudah berulang kali melakukan aksinya. Ia mengatakan, dirinya bukanlah satu-satunya korban.

"Sudah banyak LP (Laporan Polisi) lah masuk atas nama mereka ini. Dan bukan daerah Tebingtinggi saja (korbannya). Medan ada, Batubara ada, di Sipispis daerah mau masuk Simalungun ada, dan di daerah Dolok Masihul juga ada," kata Silvia kepada Tribun Medan, Rabu (25/10/2023).

Silvia melanjutkan, dirinya menjadi korban penggelapan mobil jenis Sigra warna merah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved