Berita Medan

Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka, Lamsiang Sitompul Harap Polisi Segera Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Ketua Umum Horas Bangso Batak atau HBB, Lamsiang Sitompul, melaporkan Boasa Simanjuntak karena telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

|
HO
Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Umum Horas Bangso Batak atau HBB, Lamsiang Sitompul, melaporkan Boasa Simanjuntak karena telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Kini, Boasa Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

Baca juga: Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hoaks, Terancam 6 Tahun Penjara 

Menurut Lamsiang, Boasa dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.

"Saya melihat di grup WhatsApp Perkumpulan Horas Bangso Batak, bahwa ada postingan dari Boasa Simanjuntak," kata Lamsiang dalam BAP yang diperlihatkannya kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).

Boasa Simanjuntak Diborgol
Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan digiring petugas memasuki sel tahanan Polrestabes Medan.

"Lalu saya melihat di akun Tiktok Boasa_Sitombuk_16, ada tulisan mengatakan 'modus cari cuan aksi atau audensi dana dari mana, pertemuan Hotel Madani,"

"Juga dalam rekaman konten video ada mengatakan 'ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu',"

"Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya'," sebutnya.

Katanya, karena konten dan ucapannya tersebutlah ia pun langsung melaporkan Boasa Simanjuntak ke Polrestabes Medan.

"Yang kita laporan itu Pasal 28 dan Pasal 14, Undang-undang ITE," ucapnya.

Diungkapkannya, saat ini polisi telah menahan tersangka dan masih menjalani proses hukum.

Baca juga: Reaksi Jokowi Bela Prabowo Soal Isu Hoaks Tampar Wamentan : Pak Prabowo Sekarang Sabar

Ia pun berharap agar kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

"Sudah ditahan informasinya, tapi penyelidiklah. Harapan kita diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang semestinya," ucapnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.

Katanya, informasi hoaks itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved