Berita Medan
Meresahkan, Lima Jukir Liar Hingga Tukang Palak di Sekitar Terminal-Simpang Amplas Ditangkap Polisi
Polisi menangkap lima orang preman yang kerap meminta uang ke masyarakat, sekaligus juru parkir liar di sekitar Terminal Amplas dan Fly Over Amplas.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap lima orang preman yang kerap meminta uang ke masyarakat, sekaligus juru parkir liar di sekitar Terminal Amplas dan Fly Over Simpang Amplas, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (28/10/2023) dinihari.
Kelimanya ditangkap tak jauh dari Fly Over Simpang Amplas atau di sekitar sungai dekat jembatan.
Baca juga: Tukang Parkir yang Ancam Driver Ojol Pakai Martil Resmi Jadi Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat mengatakan, lima preman ini meresahkan karena diduga kerap meminta uang secara paksa hingga menjadi juru parkir liar.
Lalu atas banyaknya keluhan masyarakat Polrestabes Medan memerintahkan personel yang berpatroli menangkap para preman jalanan ini.
"Berawal banyaknya laporan masyarakat tentang banyaknya preman yang melakukan pemalakan pada masyarakat. Dari surat perintah Kapolrestabes Medan Patroli Presisi Polrestabes Medan diturunkan untuk menyeser lokasi yang targetkan," kata Iptu Jikri, Sabtu (28/10/2023).
Adapun lima orang yang ditangkap ialah, Jannus Sijabat (42) dan Herbin Sihombing (45), keduanya warga Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian, Viktor Tampubolon (43), warga Jalan Garu 10, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Maulana Tanjung (24), warga Jalan Pertahanan Gang Abadi dan Ari Nainggolan (52), warga Timbang Deli.
Dari mereka ditemukan ada barang bukti, berupa wayar, tas, baterai, notes, jam tangan, kancing baju.
Baca juga: Belasan Jukir Liar di Ramadan Fair Diangkut Polisi, Bikin Resah dan Lakukan Pungli
Saat ini mereka dibawa ke Polsek Patumbak sembari menunggu laporan korban.
"Sambil menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban, ke 5 pelaku ini kita lakukan pembinaan dan nasehat," pungkasnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Dijerat Pasal Turut Lei Yung Ai Divonis 4 Tahun, Pelaku Utama 6 Bulan, Sarma: Keadilan Mati |   | 
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Tabrak Pejalan Kaki Usai Keluar dari Tempat Hiburan Malam, Sempat Kabur |   | 
|---|
| Proses Hukum Berjalan, Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tak Terganggu |   | 
|---|
| 2 Security Tempat Hiburan Malam Dituntut 11 Bulan Penjara, Terbukti Halangi Tugas Kepolisian |   | 
|---|
| Anaknya Kritis Akibat Ditabrak Lari 3 Polisi, Suratman Serahkan Kasus ke Polda Sumut |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.