Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
BREAKING NEWS Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan akan Jalani Sidang Vonis Perkara Solar Ilegal
Achiruddin Hasibuan hari ini, Senin (30/10/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis perkara solar ilegal di PN Medan.
Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.
"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.
Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut
"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.
Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.
Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.
"Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh daj akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi," jelasnya.
Baca juga: JPU Sebut Tak Ada Hal Meringankan, Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Solar Ilegal
Dalam dakwaan JPU juga diterangkan mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.
"Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deliserdang dan Kota Biniai," jelasnya.
Dijelaskan JPU juga dalam dakwaannya, bahwa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan dibawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.
"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan," jelasnya.
Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 (enam belas) ton untuk disimpan beberapa lama.
"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.
Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.
Achiruddin Hasibuan
Sidang Vonis Achiruddin Hasibuan
sidang vonis solar ilegal Achiruddin Hasibuan
PN Medan
Perkara Solar Ilegal
Tribun Medan
TribunBreakingNews
breakingnews
vonis BBM ilegal AKBP Achiruddin
Kejati Sumut akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja |
![]() |
---|
JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas, Hakim Singgung Jaksa yang Tak Hadirkan Sopir Mobil Box Solar Ilegal |
![]() |
---|
INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.