Breaking News

Viral Medsos

TERUNGKAP Sudah 14 Kali Praka Riswandi Manik dan Dua Rekannya Gerebek Toko Obat, Raup Ratusan Juta

Ketiga terdakwa ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur akhirnya telah digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Ketiga terdakwa ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Terungkap di persidangan bahwa ketiga oknum anggota TNI yang membunuh Imam Masykur, disebut telah melakukan belasan aksi penggerebekan di toko obat ilegal.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ujar salah satu Oditur Militer, Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, di ruang sidang.

Penggerebekan toko obat, lanjut Upen, dilakukan para terdakwa sebagai modus untuk memeras para pemilik toko.

Pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih tutup mulut.

Dari belasan penggerebekan, para terdakwa diketahui meraup keuntungan dengan total ratusan juta rupiah.

Wajah tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur
Wajah tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur (HO)

Berikut daftar lokasi penggerebekan toko yang dilakukan para terdakwa:

1. Di wilayah Tangerang sebanyak empat kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 53 juta yang dilakukan pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2022.

2. Di wilayah Kabupaten Bekasi dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 20 juta yang dilakukan September 2022.

3. Di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada Oktober 2022. 

4. Di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada November 2022.

5. Di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada Januari dan Februari 2023.

6. Di wilayah Depok sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada April 2023.

7. Pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Ciputat dan wilayah Condet Jakarta.

Walau demikian, Upen menyebut penggerebekan toko mulanya hanya dilakukan oleh Riswandi dan Heri Sandi saja.

Kedua terdakwa diketahui lebih dulu melakukan aksi tak berizin itu sebanyak dua kali sebelum Jasmowir ikut bergabung ke dalam komplotan.

"Sejak bulan April 2022, terdakwa 1 dan 2 telah melakukan beberapa penggerebekan di toko obat ilegal. Terdakwa 3 baru bergabung pada bulan Oktober 2022," imbuh Upen.

Pacar Imam Masykur, Yuni Maulida (HO)
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.

Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Baca juga: POTRET Praka Riswandi Manik, Praka Heri dan Praka Jasmowir Disidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Baca juga: WANITA Ini Labrak Selingkuhan Suaminya di Jalan, Reaksi Sang Suami Jadi Sorotan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved