Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja

Mendengar dirinya dibebaskan dalam perkara solar ilegal, Achiruddin Hasibuan pun langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. 

Menurut hakim, perintah Achiruddin Hasibuan adalah mengangkut minyak konden di Pangkalan Brandan dan Aceh untuk dijual ke daerah Belawan.

Namun, Jupang kemudian mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boks tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan mobil boks modifikasi itu dipakai untuk membeli solar subsidi secara tidak wajar.

"Objek perbuatan (perintah Achiruddin) itu adalah minyak konden di daerah Pangkalan Brandan atau Aceh. Sedangkan objek yang telah dilakukan oleh Jupang sopir mobil boks telah tidak sesuai dan telah berbeda dengan perintah," kata hakim Oloan Silalahi dalam pertimbangannya, Senin (30/10/2023).

"Tentang perintah itu hanya diketahui oleh terdakwa (Achiruddin) dan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud di antara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan, atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," urai hakim.

Hakim menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang mengangkut BBM bersubsidi ataupun menggunakan mobil box. Ia hanya menyuruh mengangkut minyak konden.

"Tentang suruhan itu telah dipertimbangkan, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," jelasnya.

Selain itu, dikatakan hakim, tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah milik Sondang Elisabet yang disewakan kepada PT Almira.

Dan, semua kegiatan di gudang itu terdaftar atas nama PT Almira, bukan Achiruddin.

"Dengan demikian, pengajuan terdakwa (Achiruddin) dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona," ujar Hakim Oloan.

JPU Bungkam

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan saat dimintai tanggapan usai Achiruddin Hasibuan divonis bebas memilih bungkam.

Diketahui, JPU Randi merupakan jaksa yang menangani perkara solar ilegal dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.

Ia pun malah menyuruh para wartawan untuk meminta tanggapan kepada Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanya Humas Kejati (Sumut) aja," kata Randi sembari meninggalkan awak media.

Baca juga: Tak Terbukti Bersalah, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved