Viral Medsos
Grup WA 'Muslim United' hingga 'Ummatan Washatan' Bahas Rencana Merusuhi-Menggagalkan Pemilu 2024
Dalam grup WA itu, para tersangka teroris mendapat semangat untuk melakukan aksi terorisme.
TRIBUN-MEDAN.COM - Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, 42 tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berpaham radikal ingin merusuhi hingga menggagalkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 memiliki grup WhatsApp (WA) bernama "Muslim United" hingga "Ummatan Washatan".
Dalam grup WA itu, para tersangka teroris mendapat semangat untuk melakukan aksi terorisme. "Mereka masing-masing juga ada di dalam suatu grup, misalnya di dalam grup WhatsApp yang mereka namakan kelompok 'Muslim United' atau 'Ummatan Washatan'. Ada beberapa grup seperti ini," ujar Aswin dalam jumpa pers, Jumat (3/11/2023).
"Isi dari grup tersebut adalah membicarakan mengenai giroh (gizi rohani) ya, semangat atau membangkitkan semangat untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya sangat bersinggungan dengan aksi atau melanggar tindak pidana terorisme. Seperti share to share atau saling membagi materi-materi yang berasal dari kelompok ISIS (kelompok Negara Islam Irak dan Suriah)," katanya lagi.
Selain itu, Aswin menjelaskan bahwa grup WA itu juga berisi penggalangan donasi yang akan disalurkan nantinya dalam rangka menggagalkan Pemilu 2024.
Kemudian, 42 tersangka tersebut juga aktif melakukan pembahasan atau diskusi tentang bagaimana melakukan perencanaan penggagalan pesta demokrasi atau Pemilu 2024.
Aswin pun menegaskan bahwa Densus 88 tidak akan berhenti sampai hanya 42 tersangka teroris yang telah dibekuk ini.
"Ini membuktikan bahwa kita tidak berhenti pada si pemimpinnya saja, atau orang-orang yang menjadi pentolannya saja. Kita akan sisir terus semua jaringan ini, kita akan kejar terus semua jaringan ini," ujar Aswin.
Aswin mengatakan, para teroris tidak boleh sampai menganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia. Apalagi, dalam bulan-bulan menjelang Pemilu 2024.
"Harapannya dengan makin terbukanya beberapa informasi seperti ini, ini tentu kita akan... Kita ingin berharap bahwa juga antisipasi kita terhadap rencana-rencana mereka juga semakin tajam," katanya.
Sebelumnya, Aswin mengungkapkan, total teroris yang memiliki misi untuk menggagalkan Pemilu 2024 yang sudah ditangkap bertambah menjadi 42 orang.
"Sampai dengan tanggal 27-28 (Oktober) kemarin, kita menangkap sebanyak 40 orang. Dan kemudian, kita melakukan pengembangan, sampai hari ini kita sudah menangkap 42 orang, ada tambahan dua orang lagi yang baru kita lakukan penangkapan terkait dengan jaringan AO yang berencana menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi tersebut," ujar Aswin.
Aswin mengatakan, tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang baru ditangkap adalah AH alias AM dan DAM.
AH dan DAM sama-sama ditangkap di wilayah Jawa Barat pada 1 November 2023 kemarin.
Baca juga: Mantan Narapidana Terorisme Mendukung Pernyataan Kapolri Terakait Hal Ini. . .
Anggap Demokrasi Maksiat
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan, 40 tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau pendukung ISIS berencana mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun 40 tersangka teroris JAD ini ditangkap Densus 88 selama periode bulan Oktober 2023 di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka.
"Bagi mereka pemilu adalah rangkaian demokrasi, di mana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka," ucap Aswin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Sehingga ada keinginan untuk mengagalkan atau untuk menganggu jalannya proses pesta demokrasi tersebut," ujar dia.
Aswin menyampaikan, para teroris kelompok JAD ini beroperasi di bawah kepemimpinan seorang berinisial AU untuk melakukan kegiatan yang terencana menggagalkan atau menggangu jalannya pesta demokrasi pemilu.
Salah satu upaya yang mereka lalukan yakni merencanakan penyerangan kepada aparat penegak hukum.
"Dari keterangan yang bersangkutan itu yang didapat oleh penyidik atau hasil dari pendalaman memang ada rencana penyerangan tersebut terutama ke fasilitas pengamanan polisi," ujar dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, sebanyak 23 orang ditangkap di wilayah Jawa Barat, 11 orang di wilayah DKI Jakarta, dan enam di Sulawesi Tengah.
"40 orang tersangka merupakan kelompok JAD pimpinan AU yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS," ucap dia.
Adapun selama bulan Oktober ini, Densus 88 menangkap total 59 tersangka teroris. Sebanyak 19 orang lainnya adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Dari 19 orang itu, satu orang ditangkap di Sumatera Barat, satu orang ditangkap Jawa Barat, lima orang di Sumatera Selatan, empat orang di Lampung, satu di Kalimantan Barat, dan tujuh di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut dia, 19 orang itu aktif menyebarkan propaganda terorisme dan materi-materi radikal baik secara media sosial maupun pelatihan-pelatih fisik.
"19 orang yang kategori pertama yang kita tangkap berkaitan dengan aktivitas mereka selaku anggota struktural Jamaah Islamiyah" ujar Aswin.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggap Demokrasi Maksiat, 40 Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024",
Baca juga: 27 Orang Terduga Teroris Ditangkap di Tiga Wilayah, Polri: Kelompok Pendukung ISIS
Baca juga: DENSUS 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Selama 2 Hari: Kalbar, Sumsel, dan NTB Jaringan JI dan JAD
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.