Berita Viral

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Surabaya Ketipu Dukun, Lewat Gentong Ajaib Bisa Datangkan Cuan

Peristiwa penggelapan dan penipuan bermodus Gentong Ajaib tersebut terbongkar setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada Sabtu (30/9/2023).

Editor: Satia
Tribun Kaltim
Ilustrasi Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang 

Indah Mutia pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah mendapatkan informasi tim opsnal melakukan pengejaran pelaku ke arah Malang dan Blitar."

"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Hendro.

Baca juga: Prediksi Liga Champions AC Milan vs PSG, Luis Enrique Hati-hati Rossoneri Ngotot Menangkan Laga

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Mereka pun terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan, beberapa di antaranya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tutupnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved