Pencurian

Akhirnya Dimaafkan, Pemuda Tamatan SMP yang Mencuri Tandan Pisang Tak Jadi Dipenjara

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar menyelesaikan perkara pencurian tandan buah pisang dengan pelaku seorang pemuda berusia 19 tahun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Proses perdamaian yang berlangsung di Polsek Siantar Martoba antara pencuri dan pemilik pohon pisang di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Rabu (8/11/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar menyelesaikan perkara pencurian tandan buah pisang dengan pelaku seorang pemuda berusia 19 tahun melalui Problem Solving di Mako Polsek Siantar Martoba, Rabu, (8/11/2023) pukul 07.00 Wib.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah Bripka Dedy Silalahi menyampaikan bahwa sebelumnya telah terjadi pencurian tandan pisang oleh pelaku bernama Aldi Kurniawan (19). Adapun pencurian terjadi di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Rabu (8/11/2023) dini hari tadi.

"Korban bernama Ponirin (56) kehilangan pisang yang dilakukan Aldi Kurniawan (19). Tidak Terima kejadian itu korban Ponirin melaporkan Polsek Siantar Martoba," kata Bripka Dedy Silalahi.

Hanya saja, tak berlangsung lama setelah Aldi diamankan, orangtuanya memohon maaf kepada korban dan meminta perdamaian. Permohonan itu pun, kata Dedy, diterima dengan baik oleh Ponirin.

"Iya tadi datang ayahnya dan memohon maaf pada korban. Kebetulan pelaku ini tidak bekerja dan pendidikannya hanya tamatan SMP. Mungkin tak sampai hati korban, sehingga dimaafkan," kata Bripka Dedy.

Hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan surat perdamaian terlampir di mana korban tidak akan menempuh jalur hukum.

Namun demikian, kata Bripka Dedy, pelaku Aldi Kurniawan telah diberi nasihat untuk tak melakukan perbuatan tercela itu lagi. Sebab penerimaan maaf ini tak akan selalu diberikan orang banyak apabila dirinya berulang kali melakukan kejahatan.

"Kita juga bina dia dan menerangkan dia untuk tak melakukan itu lagi," jelas Bripka Dedy seraya berharap yang bersangkutan bisa memilih kegiatan-kegiatan yang positif untuk masa depannya yang masih panjang.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved