Viral Medsos

PERNYATAAN Pertama Anwar Usman setelah Dicopot dari Ketua MK: Singgung Politisasi hingga Wacana MKMK

Anwar Usman menyinggung soal adanya politisasi dan menjadikannya sebagai objek di tiap putusan yang telah dibuatnya selaku hakim konstitusi.

|
Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

Sehingga, sambungnya, putusan tersebut bukanlah akibat dari adanya tekanan dari pihak manapun.

Anwar turut membantah segala fitnah yang dialamatkan kepadanya dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres seperti demi meloloskan pasangan tertentu dalam kontestasi pilpres.

"Lagipula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus kongkrit dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif-kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ujarnya.

"Demikian pula dalam alam demokrasi saat ini, rakyat lah yang akan menentukan pemimpinnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden yang walaupun calon itu sudah ada di lauhil mahfud," sambung Anwar.

Anwar pun menilai ketika memang putusan soal batas usia capres-cawapres bertujuan untuk meloloskan salah satu kandidat capres-cawapres, maka dirinya tidak merasa diuntungkan.

"Toh juga bukan kami yang punya hak untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyat yang akan menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," pungkasnya.

Anwar Dicopot sebagai Ketua MK oleh MKMK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi-sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Dalam putusannya, Jimly juga membeberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved