Berita Viral
Putusan Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat:Paling Rendah 40 Tahun dan Pernah Jadi Gubernur
Putusan batasan minimal usia Capres/Cawapres kembali digugat. MKMK telah menyatakan bahwa putusan MK terkait Capres/Cawapres mengandung nepotisme.
"Saya ingin memastikan saja bahwa di putusan MKMK No 2 Tahun 2023 kemarin, dalam perkara ini kami ingin memastikan saja bahwa tidak diperiksa oleh salah satu hakim in casu Prof Dr Anwar Usman," ucap Brahma, dikutip dari Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Terkait permohonan tersebut, pimpinan sidang, Suhartoyo pun buka suara.
Ia menyebut, amar putusan MKMK sudah menjelaskan soal sanksi terhadap Anwar Usman.
"Kan sudah ada amar putusan MKMK seperti itu, nanti akan kami sampaikan juga ke rapat," jelas Suhartoyo.
Selain Suhartoyo, hadir pula Hakim MK Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya Victor Santosa Tandiasa.
Profil Brahma Aryana
Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.
Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).
Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.
Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.
Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.
Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat memuji gugatan yang dilayangkan Brahma.
Jimly mengaku tidak menyangka Brahma akan menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.
| Gumpalan Awan Hitam di Langit Subang Diduga Limbah Pabrik di Karawang |
|
|---|
| Detik-detik Eks Bupati Dharmasraya Diamankan Massa, Dituduh Menyimpang Bersama Pria di Kamar Hotel |
|
|---|
| BUNTUT Catcalling Atau Goda Wanita di Trotoar, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|
| PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . . |
|
|---|
| PRABOWO Sebut Sah Saja Menitipkan Orang Dekat untuk Diloloskan Ikut Sekolah Perwira Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.