Berita Viral
Putusan Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat:Paling Rendah 40 Tahun dan Pernah Jadi Gubernur
Putusan batasan minimal usia Capres/Cawapres kembali digugat. MKMK telah menyatakan bahwa putusan MK terkait Capres/Cawapres mengandung nepotisme.
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan batasan minimal usia Capres/Cawapres kembali digugat. MKMK telah menyatakan bahwa putusan MK terkait Capres/Cawapres mengandung nepotisme.
Sebelumnya MK memutuskan usia minimal Capres/Cawapres yakni 35 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Putusan ini dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran disebut melakukan putusan tidak adil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan maka Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.
Kini, putusan batasan usia digugat lagi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan kembali gugatan terkait batas usia capres-cawapres, Rabu (8/11/2023).
Gugatan tersebut, dilayangkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.
Dikutip dari Kompas, Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.
Baca juga: Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat Sebut Secara Politik Bobby Nasution Resmi Tinggalkan PDIP
Baca juga: Kurir 10 Kg Sabusabu asal Aceh Dituntut Pidana Mati di Pengadilan Negeri Medan
Baca juga: Doa dan Cara Hubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Bacaan Niatnya
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Brahma menyinggung putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait sanksi terhadap Anwar Usman.
Sebelumnya, Anwar Usman mendapat sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Selain itu, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.
| Gumpalan Awan Hitam di Langit Subang Diduga Limbah Pabrik di Karawang |
|
|---|
| Detik-detik Eks Bupati Dharmasraya Diamankan Massa, Dituduh Menyimpang Bersama Pria di Kamar Hotel |
|
|---|
| BUNTUT Catcalling Atau Goda Wanita di Trotoar, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|
| PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . . |
|
|---|
| PRABOWO Sebut Sah Saja Menitipkan Orang Dekat untuk Diloloskan Ikut Sekolah Perwira Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.