Pilpres 2024
Gerakan Aktivis 98 Minta KPU Segera Mendiskualifikasi Gibran dari Cawapres Dinilai Cacat Etik
Hal itu mengingat rakyat perlu mendapatkan pemimpin dari proses yang jujur, adil, beradab dan menjaga sopan santun kepatutan dalam berpolitik.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis (GERAK) 98 berunjukrasa di Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Kedatangan massa ini untuk meminta kepada KPU untuk melakukan didiskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Menurut GERAK 98, proses pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden dinilai telah cacat etik dan moral berat.
Baca juga: Komitmen Penguatan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Berkunjung ke Polsek Kutalimbaru
Hal itu mengingat rakyat perlu mendapatkan pemimpin dari proses yang jujur, adil, beradab dan menjaga sopan santun kepatutan dalam berpolitik.
"Putusan MK No 90/2023 cacat secara etika dan moral dan rakyat perlu mendapatkan pemimpin dari proses yang jujur, adil, beradab dan menjaga sopan santun kepatutan dalam berpolitik," kata Juru Bicara GERAK 98, Lambok.
Dirinya juga mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selayaknya mengundurkan diri agar marwah, kehormatan dan keluhuran MK sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan merdeka terjaga.
"GERAK 98 mengapresiasi keputusan MKMK. Meski demikian untuk menjaga marwah, kehormatan dan keluhurannya sebagai lembaga the guardian of constitution yang independen, mandiri dan merdeka, untuk itu hakim konstitusi Anwar Usman yang telah terbukti melanggar kode etik berat harus mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi," kata Lambok.
Baca juga: Penampakan Kediaman DPO Samsul Tarigan yang bakal Digeledah Polisi
"Agar kredibilitas MK dan kepercayaan publik terhadap MK kembali pulih," sambung dia.
Selain itu, Lambok mencermati proses kontestasi pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Demi memberikan kepastian hukum MK perlu mempercepat proses Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak ke MK.
"Putusan 90/2023 memang tidak diutak-atik oleh MKMK, akan tetapi, demi kepastian hukum dan demi menjaga marwah, kehormatan dan keluhuran Mahkamah Konstitusi, MK harus segera memutuskan secara cepat perkara Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak ke MK, agar kepastian hukum dan legitimasi pemilu 2024," paparnya.
Baca juga: Petugas Gabungan Bersenjata Laras Panjang Buru DPO Samsul Tarigan, Ini Penjelasan Kompol Fathir
Mantan Aktivis Front Kota itu turut mendesak KPU dalam proses pencalonan Gibran yang cacat etik dan moral berat harus didiskualifikasi.
Meski demikian, Lambok percaya dinamika politik yang terjadi akan berlangsung secara anomali.
Untuk itu seluruh rakyat yang sadar dan pro demokrasi harus menyatukan sikap untuk menolak pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan pragmatis politik semata.
"Kepada Masyarakat dan seluruh pejuang pro demokrasi untuk tidak memilih pemimpin yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan," jelasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Gerakan Aktivis 98 Minta KPU RI Segera Mendiskuali
KPU Diminta Mendiskualifikasi Gibran dari Cawapres
Gibran Rakabuming Raka
Cawapres Gibran Dinilai Cacat Etik dan Moral Berat
Tribun Medan
Pilpres 2024
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.