Pilpres 2024

Aiman Bakal Diperiksa Dugaan Sebar Hoaks Tuduh Polisi Tak Netral, Jubir TPN Ganjar:Saya Kan Wartawan

Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

HO
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.  

TRIBUN-MEDAN.com - Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Aiman Witjaksono yang juga kader Perindo dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. 

Aiman menuduh Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Ia mengatakan bahwa ada Polisi yang turut memenangkan satu paslon dalam Pilpres. 

Namun, omongan Aiman belum menunjukkan bukti yang kuat. 

Aiman mengatakan semua yang dikatakan sudah benar. Ia sebagai wartawan, mengaku informasi yang didapat sudah terkonfirmasi. 

Terkait laporan ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan petugas sedang menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Jadi, pasca penyelidik menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Presenter Aiman Witjaksono kembali menjadi perhatian karena menuduh Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. 
Presenter Aiman Witjaksono kembali menjadi perhatian karena menuduh Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.  (HO)

Namun di lain sisi,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Adapun Aiman saat ini merupakan peserta Pemilu 2024, yang mana menjadi calon legislatif (caleg) dari Perindo.

Terkait surat telegram tersebut, Ade Safri mengatakan sudah ada perubahan.

"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023, yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," kata dia.

Perubahan yang ada dalam ST itu, sambung Ade Safri, tetap berlaku dan tidak ada pembatalan.

"Tetap berlaku, namun ada perubahan dalam ST yang baru tersebut. Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yan tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yg terorganisir, perdagangan orang)," kata dia.

"Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang disebutkan tersebut, tidak berlaku penundaan proses hukum," lanjutnya.

Dengan demikian, ia menyebut akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilayangkan kepada Aiman.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya tindak pidana oleh Aiman.

"Jadi, saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," tutur Ade Safri.

Aiman Dilaporkan

Aiman Witjaksono remsi dilaporkan atas tuduhan hoaks menyebut Polisi tidak netral di Pemilu 2024. 

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

Juru Bicara TPN Ganjar Mahfud MD ini dilaporkan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.

Aiman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono
Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono (HO)

Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri mengatakan, pihaknya melaporkan Aiman atas pernyataannya yang menyebut ada sejumlah perwira polisi yang diperintahkan untuk mendukung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Perintah tersebut disebut Aiman diduga dari komandan kepolisian yang tak diungkap siapa sosoknya.

"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran gibran," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.

Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono
Menurut Fikri, apa yang disampaikan kader Perindo itu tidak berbasis data yang konkret dan valid.

Pihaknya juga menilai pernyataan Aiman dapat menyebarkan kebencian serta dugaan hoaks.

"Kami melapor secara kolektif itu saudara Aiman Witjaksono terkait penyebaran kebencian dan dugaan hoaks," katanya.

Ia menambahkan, pernyataan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu akan memberi dampak yang kurang baik.

"Yang pertama saya melihat objektifnya untuk pihak kepolisian sebenarnya, kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama kepolisian RI," tutur Fikri.

"Dan juga masyrakat Indonesia khususnya, karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," sambung dia.

Fikri menuturkan, sangat disayangkan apabila calon pemimpin memiliki sikap seperti yang dilakukan Aiman.

Terlebih untuk menaikkan kredibilitas pribadinya supaya bisa mencapai keinginan pada 2024 mendatang.

"Jadi, nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ucapnya.

"Jadi kita enggak mau lagi Pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi Pemilu 2024 ini harus damai, jujur, adil, dan demokratis," lanjut dia.

Dalam laporannya, pihaknya membawa bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Aiman saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

"Kami bawa bukti flashdisk yang mana flashdisk itu berisikan video yang temuannya hasil dari Instagram pribadinya yang diupload sekitar Jumat, 10 November 2023," kata Fikri.

Respons Aiman

Sementara itu, saat dihubungi Aiman mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut.

"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," ujar dia.

Ia menegaskan apa yang diungkapkannya beberapa waktu lalu bukan hoaks.

"Bukan lah, masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," tuturnya.

Lebih lanjut, Aiman menuturkan dirinya akan mengikuti proses hukum sebagai terlapor dalam kasus itu.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Polisi bantah tidak netral

Mabes Polri pun akhirnya buka suara melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan menuturkan, Polri memiliki komitmen untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," ujar dia, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Menurut Ramadhan, jika ada anggota Polri yang melanggar hal tersebut, bakal ditindak secara tegas.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat," sambung dia.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, netralitas anggota Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri Pasal 28 ayat (2), yakni anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Lalu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Kemudian Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Serta Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Berikutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengungkapkan sejumlah temuan yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Salah satu temuan yang menonjol adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

"Ini firm. Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," jelas Aiman dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Aiman mengutarakan kekhawatirannya terhadap potensi intervensi aparat dalam pemilu, khususnya dalam mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran.

Informasi hal tersebut, kata dia, diperoleh dari berbagai sumber polisi yang merasa tak nyaman atas perintah dari atasannya untuk membantu memenangkan pasangan tersebut.

Selain itu, Aiman juga menyoroti pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian.

Hal ini menambah kekhawatiran akan adanya praktik tidak netral oleh aparat keamanan.

Di sisi lain, Aiman menyatakan bahwa integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres lokal, yang mencakup audio dan video beresolusi tinggi, dapat menjadi sarana untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Keberadaan kamera pengawas ini, seharusnya berfokus pada pengawasan surat suara pasca-pencoblosan, namun kenyataannya pemantauan telah dimulai sebelum periode kampanye.

Aiman merasa khawatir dengan semakin bertambah adanya dugaan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di saat yang bersamaan terjadi pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang melibatkan kepolisian.

Kejadian ini dianggapnya sebagai indikasi kuat dari upaya memenangkan calon tertentu.

Menanggapi kondisi ini, Aiman mendesak kepolisian untuk tetap bersikap netral dan menjalankan tugas sesuai dengan peran serta tanggung jawabnya.

Dia juga menuntut perlakuan yang adil dalam penegakan aturan, seperti dalam kasus penurunan baliho, yang seharusnya berlaku sama untuk semua pasangan calon, bukan hanya untuk Ganjar-Mahfud.

Kasus di Pematangsiantar, di mana pencopotan baliho Ganjar terjadi tanpa identifikasi yang jelas dari pelakunya, menambah daftar panjang kecurigaan dan dugaan ketidakadilan yang terjadi dalam konteks pemilu.

Aiman Witjaksono menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilu, dengan harapan pemilu 2024 dapat berlangsung secara adil dan netral, mewakili kehendak sejati rakyat Indonesia.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved