Viral Medsos
SOSOK Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP yang Rumahnya Digeledah KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, pada Rabu (15/11/2023)
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, pada Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI, Sudin, di Blok E2 No.31 Raffles Hills Cibubur, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/11/2023) sekira pukul 22.53 WIB lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023), terkait penggeledahan rumah Sudin.
Kini, dari penggeledahan di rumah Vita Ervina itu, tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara SYL yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik. "Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara teraebut," ungkap Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyusuri ke mana aliran dana dugaan korusi SYL tersebut.
"Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian. Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person-nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu siapa sebenarnya Vita Ervina dan Sudin?
Berikut biodata lengkapnya seperti dikutip Tribunnews.com dari situs dpr.go.id.
Sosok dan biodata Vita Ervina:
Riwayat Pendidikan
SD: SD Negeri Ciracas 11 Pagi Jakarta, Tahun: 1986 - 1992
SMP: SMPN 210 Cicaras Jakarta, Tahun: 1992 - 1995
SMA: SMK Negeri 5 Jakarta. Tahun: 1995 - 1998
S1 Manajemen, Universitas Pancasila Jakarta. Tahun: 2011 - 2014
S2 Master of Business Administration (MBA), Universitas Gadjah Mada. Tahun: 2016 - 2019
Riwayat Pekerjaan
Anggota DPR RI dari PDIP. Tahun: 2019 - sekarang.
Tim Transisi Jokowi-JK/Rumah Aspirasi Rakyat. Tahun: 2014 - 2014
Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPP PDIP, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Tahun: 2014 - Sekarang
DPR RI, Sebagai Asisten Anggota DPR RI. Tahun: 2009 - 2011
Wiraswasta. Tahun: 2001 - Sekarang
Staf Sekretariat DPP PDI Perjuangan. Tahun: 2000 - 2009
Staf Koperasi Mega Gotong Royong. Tahun: 1999 - 2000
Ketua Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI
Vita Ervina
Sudin
politikus PDIP
KPK
Kasus Syahrul Yasin Limpo
rumah politisi pdip digeledah kpk
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.