Mobil Pelaku Tabrak Lari Diamankan Satlantas Polres Sergai, Pengemudi Masih Diburu

Satlantas Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan barang bukti satu unit mobil minibus BK 1247 CC yang dikendarai diduga pelaku tabrak lari.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Barang bukti satu unit mobil minibus BK 1247 CC yang dikendarai diduga pelaku tabrak lari. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Satlantas Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan barang bukti satu unit mobil minibus BK 1247 CC yang dikendarai diduga pelaku tabrak lari.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu melalui Kasi Humas, Ipda Brimen kepada awak media di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, mobil minibus tersebut ditemukan personel Unit Gakkum di Dusun I Senanyan Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan pengemudi dan penumpang, tidak ditemukan atau melarikan diri.

"Sebelumnya pengendara mobil tersebut diduga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan umum Medan-Tebingtinggi KM 57-58, tepatnya di Simpang Blidaan Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah," ujarnya Jumat (17/11/2023). 

Korban atas nama Abdul Rohim (46), warga Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Melati.

Baca juga: Polsek Dopan Polres Simalungun Sukses Selesaikan Kasus Restoratif Justice

Usai menabrak korban, lanjut Brimen, mobil tersebut langsung melarikan diri ke arah perladangan. Warga yang melihat mobil kabur, langsung melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satlantas Polres Sergai.

Merespons cepat laporan adanya peristiwa tabrak lari, Unit Gakkum Satlantas polres Sergai segera melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku ke arah yang diinformasikan warga, dan berhasil menemukan mobil tersebut terparkir ditinggalkan kosong tanpa penumpang di tengah areal perkebunan warga di Dusun I Senayan, Desa Simpat Empat.

"Saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai sebagai barang bukti. Setelah dicek, plat nomor mobil tersebut ternyata palsu. Sedangkan identitas pengemudinya masih dalam lidik," jelas Brimen.

Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.

Baca juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Sergai Tingkatkan Kemampuan Mengendalikan Massa

"Terima kasih atas kepedulian warga menyampaikan informasi, kita mengimbau apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahguna peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak," tegasnya.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.Humas Polres Sergai me-RESPONS.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved