Pilpres 2024

Suara APDESI di Sumut Terbelah, Ada Dukung Prabowo-Gibran, Satu Belum Tentukan Pilihan

Organisasi persatuan kepala desa atau yang dikenal dengan APDESI di Sumatera Utara (Sumut) terbelah dua di Pilpres 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming mengajak serta istri, Selvi Ananda, saat menghadiri silahturahmi dengan kepala desa dan perangkatnya dalam tema Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). 

"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.

Ihsan menerangkan amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang yakni UU Pemilu dan UU Desa.

Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Bahkan ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.

"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menekankan Bawaslu dapat secara jeli melihat pelanggaran jelang pemilu agar dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai tugasnya.

"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved