ASTAGA, Pasutri Polisi dan Jaksa Terima Suap Rp 1 Miliar Kasus Narkoba, Sang Istri Kini Tengah Hamil

ugaan suap dalam penanganan kasus narkoba menyeret pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus sebagai aparat penegak hukum.

Editor: Juang Naibaho
Tribunpekanbaru/ISTIMEWA
Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap narkoba, Senin (20/11/2023). 

BA ditahan di Rutan Mapolda Riau 20 hari kedepan. Sementara SH menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan dengan beberapa pertimbangan.

"Adapun pertimbangan tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Selain itu, tersangka juga dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur empat tahun," ujarnya.

Baca juga: SETELAH TERJARING OTT KPK, Kejagung Pecat Kajari Puji dan Kasipidsus Alexander Silaen dari Jaksa

Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.

Dalam kasus ini terungkap, K aktif melakukan komunikasi mewakili Fauzan Afriansyah.

Saat proses persidangan kasus Fauzan, K menjadi perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH yang menangani perkara tersebut.

K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K.

"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang, belum lama ini.

K dan M kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Setelah itu, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.

Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara M masih berstatus sebagai saksi.

Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dijelaskan Bambang, tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved