Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Keppres Pemberhentian Diteken Malam Ini

Ketua KPK Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL

Editor: Juang Naibaho
HO
Ketua KPK Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Rancangan Keppres tersebut kata Ari akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.

Rancangan akan diserahkan kepada Presiden begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," pungkasnya.

Barang Bukti yang Disita

Polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perjara yag menjerat Firli. Berikut daftarnya:

1. Dokumen Penukaran Valas

Kombes Ade Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023 senilai Rp 7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkapnya.

2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan

Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian hingga sepatu

Polisi juga menyita pakaian hingga sepatu yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade.

4. Ikhtisar LHKPN

Bukti lain yang disita yakni ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved