Ketua KPK Tersangka

Johan Budi Bongkar Awal Terpilihnya Firli Bahuri Ketua KPK, Pansel Yenti Garnasih Cs Tangung Jawab

Ketua KPK Frili Bahuri kini jadi tersangka kasus dugaaan pemerasan. Proses pemilihan Firli Bahuri dkk pun kembali dipertanyakan.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ketua Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Pansel KPK lainnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Frili Bahuri kini jadi tersangka kasus dugaaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Proses pemilihan Firli Bahuri dkk jadi komisioner KPK pun kembali dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi, merespons soal adanya anggapan DPR RI khususnya Komisi III memiliki tanggung jawab atas ditetapkannya Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Anggota DPR Komisi III Johan Budi
Anggota DPR Komisi III Johan Budi (kompas.com)

Menurut Johan, yang pernah jadi Jubir KPK tersebut, jika memang harus ada yang bertanggung jawab dari kasus ini, seharusnya tidak dibebankan hanya kepada DPR RI.

Melainkan beberapa pihak, termasuk panitia seleksi (pansel) untuk pemilihan Pimpinan KPK RI yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 2019 lalu.

"Ya iya dong (pansel juga harus tanggung jawab), jadi itu tidak bisa dibebankan akhirnya ke Komisi III menurut saya, kalau soal bertanggung jawab semua harus bertanggung jawab," kata Johan dikutip Tibun-medan.com dari   Tribunnews, Jumat (24/11/2023).

Pernyataan Johan itu dilandaskan pada mekanisme pemilihan pimpinan KPK.

Kata Johan, Komisi III DPR RI dalam proses tersebut hanya menetapkan 5 nama calon pimpinan dari 10 nama yang dipilih oleh pansel.

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Istimewa)

Sejatinya, pendaftaran untuk posisi pimpinan KPK RI di era Firli Bahuri itu kata dia terdapat ribuan pelamar.

"Padahal kan pansel itu memilihkan juga waktu itu juga mendengar masukan-masukan publik, logikanya kan gitu, oleh karena itu setelah pansel dipilihlah 10," kata Johan.

"Nah DPR Komisi III itu kan menyeleksi yang 10 itu bukan semuanya kan, karena Komisi III memilih 5 dari 10 yang sudah disodorkan oleh pansel jadi gak bisa memilih diluar 10 gitu loh," sambung dia.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lima orang yang dipilih oleh Komisi III DPR RI itu kata dia, sejatinya merupakan pilihan dari pansel.

Sebab, lima orang pilihan DPR yang kini jadi komisioner KPK termasuk Filri itu, tidak ada yang di luar dari usulan pansel.

"Nah dari 10 itu terpilihlah 5 pimpinan KPK salah satunya adalah pak Firli. Kalau soal tanggungjawab, tidak tanggung jawab, ya semua harus ikut bertanggungjawab kalau begini ternyata kan pilihan dari komisi III yang diusulkan oleh pansel yang 10 orang itu lalu dipilihlah oleh semua fraksi yang ada di komisi III, gitu," tukas Johan.

Sebelumnya, penetapan Ketua KPK RI Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuai sorotan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved