Gibran dicoret KPU dan Denda Rp50 Miliar, Kemenkominfo: Hoaks!

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam website resminya menyatakan bahwa informasi yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Gibr

Editor: Content Writer
Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam website resminya menyatakan bahwa informasi yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (Cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut tidak benar atau hoaks. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beberapa waktu lalu beredar konten unggahan video di media sosial Facebook disertai narasi yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (Cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Konon, dalam narasi yang sama, KPU juga menjatuhkan denda Rp50 Miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam website resminya menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Baca juga: Kadis Kominfo Sergai Imbau Instansi dan Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih saat Hari Pahlawan

“Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar,” tertulis dalam keterangan resmi di situs Kominfo.

Dalam hasil penelusuran, TIM AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa KPU menyatakan Gibran telah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal menunggu disahkan sebagai cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023. Oleh karena itu, klaim bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak memiliki dasar yang benar.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Informasi, Dinas Kominfo Samosir Gelar Rapat Tim Pengelola PPID

Lebih lanjut, TIM AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai narator dalam video hanya membacakan artikel dari wartakota.tribunnews.com yang berjudul "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur." Namun, artikel tersebut tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.

Baca juga: Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Menteri Budi Arie: Sudah Take Down 425 Konten

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved