Ketua KPK Tersangka

Jangan Drama Lagi, Hari Ini 'Jumat Keramat' Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Ditahan?

Pemeriksaan Firli Bahuri bertepatan dengan momen 'Jumat Keramat".Momen yang biasanya diikuti dengan penahanan tersangka kasus korupsi.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka hari ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini, Jumat (1/12/2023), jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim.

Firli Bahuri yang terjerat kasus ugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan akan hadir.

Pemeriksaan Firli Bahuri bertepatan dengan momen 'Jumat Keramat".

Momen yang disebut Jumat Keramat, biasanya diikuti dengan penahanan tersangka kasus korupsi.

Apakah Firli Bahuri ditahan usai pemeriksaan hari ni?

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berharap  Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tidak ada lagi drama dan mangkir.

“Drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tak perlu terjadi lagi,” katanya. 

Apalagi status Firli sudah tidak aktif lagi di KPK.

Tak ada lagi alasan tugas menghindari pemerikaan.

“Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa bepergian keluar negeri oleh Penyidik,” katanya.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah, Jenazah Kodrat Shah Tiba di Rumah Duka Jumat Dini Hari

Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) hari ini sekira pukul 09.00 WIB seperti pemeriksaan sebelumnya saat masih berstatus saksi.

"Pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Dalam hal ini, Firli melalui kuasa hukumnya pun sudah mengonfirmasi akan hadir untuk memberikan keterangannya.

"Dari penasehat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WI di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," jelasnya.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Firli, ada dua saksi lain yang juga diperiksa yang satu di antaranya yakni bos Alexis Group, Alex Tirta juga akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Menghindar dari Awak Media

Firli sendiri sudah diperiksa pada 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu sebagai saksi di Bareskrim Polri sesuai permintaannya.

Pada 24 Oktober 2023, Firli menghindar dari awak media dengan tidak diketahui kedatangan dan kepulangannya setelah diperiksa.

Lalu, pada 16 November 2023, kedatangan Firli kembali tidak diketahui dan dikonfirmasi sudah berada di ruang pemeriksaan sebelum jam pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Terlebih, saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Firli 'kucing-kucingan' dengan mengerahkan ajudannya untuk mengecoh awak media.

Sampai akhirnya, Firli keluar dengan tidak menggunakan mobil pribadinya dan terlihat mengumpat dengan menutup wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Tidak hanya itu, sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Firli tercatat tiga kali absen dalam pemanggilan penyidik.

Pertama, Firli absen pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa 7 November 2023 pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa 14 November 2023 namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Curhat Asing di Polri Meski 40 Tahun Mengabdi

Firli Bahuri mengungkit masa pengabdiannya di Polri selama 40 tahun.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu sekarang mengaku asing dengan kepolisian.

Itu disampaikan Firli Bahuri sebelum menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan pelanggaran etik pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan.

"Saya tentu bertanya 40 tahun mengabdi di lembaga Polri tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah mengabdi di sana. Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Pada kesempatan itu, Firli Bahuri turut menjelaskan alasan dirinya kabur dari wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023).

"Secara khusus di tanggal 16 November 2023, terkait situasi batin dan saya alami, saya paham publik bertanya dan rekan media menjalankan tugas beragam untuk menggambarkannya sebagai fenomena langka yang bermakna bisa jadi multitafsir," kata Firli.

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mengaku saat ini tengah berada di posisi yang sulit.

Sebagai Ketua KPK, dia bingung kenapa bisa terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam kesempatan ini Firli juga menampik melakukan pemerasaan.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved