Berita Viral

Tragis! Pelajar SMK di Bengkulu Dihabisi Teman Sendiri, Tak Terima Ibunya Dihina, Ditikam 20 Kali

korban bernama Prasetyo berumur 17 tahun Desa Talang Bengkulu, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Editor: Satia
Kolase Tribun Medan
Pelajar SMK Dihabisi Teman di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jumat (1/12/2023).  

Saat duduk bersama korban membuka media sosial di handphonenya. Ketika bermain facebook, muncul postingan ibu pelaku di beranda korban. 

Korban pun akhirnya mengejek ibu pelaku, lalu pelaku yang tak terima, memukul korban. 

Lantas korban mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya, dan hendak menusuk pelaku. 

"Keduanya sempat terlibat perkelahian, dan akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu menusuk korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, pada Jumat (1/12/2023). 

Baca juga: Gubuk Narkoba dan Judi di Sepanjang Jalan Medan-Berastagi Diratakan Polri dan TNI

Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah mengatakan, atas kejadian ini pelaku sudah diamankan petugas.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata dia

Pelaku menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan senjata tajam milik korban, yang berhasil direbut oleh pelaku. 

Kejadian itu, terjadi sekitar pukul 02.00 WIB Jumat (1/12/2023) di dalam kamar kosan korban di Desa Weskust, Kepahiang. 

Baca juga: Lautan Manusia di Lapangan Astaka, Warga Dari Berbagai Daerah di Sumut Ikuti HUT ke-93 Al Washliyah

"Dari hasil visum ada sekitar 20 luka tusuk di sekujur badan korban, mulai dari muka hingga pinggang korban," tutur Doni. 

Doni juga menjelaskan, perbuatannya memang pembunuhan. Karena pelaku dan korban merupakan anak-anak sehingga penyidikan dilakukan oleh penyidik Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang.

Pelaku sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni. 

 

Artikel ini Tayang di Tribun Bengkulu

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved