Inilah Tampang Pelaku Jual-Beli Ginjal di Medan, Kronologi Awal Terungkapnya Perdagangan Organ Tubuh
Polisi meringkus empat orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan organ tubuh manusia jaringan Indonesia - India . . .
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan diancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
• Selama Ini Disembunyikan Istri, Suami Diam-diam Ambil Rambut Anak Tes DNA, Kebohongan Terbongkar
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.