Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO

19 Mahasiswa Unika Santo Thomas Diskorsing dan DO, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Sebanyak 19 mahasiswa dari Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas mengaku keberatan

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
Puluhan mahasiswa Unika Santo Thomas Medan melakukan aksi demontrasi damai didepan kantor LLDIKTI Wilayah I, buntut dari drop out dan skorsing terhadap 19 mahasiswa, Senin (11/12/2023). 

Wr 3 menegaskan universitas punya kekuasaan penuh mengeluarkan mahasiswa jika sudah melakukan pelanggaran berat.

"Sehingga pelanggaran berat itu, sudah tidak bisa lagi di tolerir dari ulah mahasiswa kami ini. Dimana mayoritas adalah mahasiswa dari fakultas pertanian ya," katanya.

Dimana disampaikannya pelanggaran berat tersebut telah dilakukan para mahasiswa tersebut, seperti membawa spanduk, melakukan orasi, menjelekkan nama baik Unika.

"Menjelekkannya Unika tidak demokrasi, mengintimidasi, dimana intimidasinya kan sudah kita lakukan pemanggilan. Hanya saja mereka mau peraturan itu dibuat oleh mereka. Kalau begitu ya buat kampus sendiri, kalo peraturannya mau dari mereka," tukasnya.

Hal paling mengganggu aksi mahasiswa tersebut disampaikan WR III adalah ketika mereka melakukan aksi pada saat acara dies natalis universitas yang ke 39.

"Parahnya di saat dies natalis ke 39, disana para pejabat termasuk keuskupan agung Medan sudah hadir, dan mereka melakukan aksi. Sayangnya saat dilakukan pemanggilan terhadap mahasiswa bersangkutan tapi tidak diindahkan juga," ungkapnya.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang dikatakan berat oleh pihak kampus yakni pada masa penerimaan mahasiswa baru.

Oknum mahasiswa yang mendapat sanksi tersebut mengadakan kegiatan di luar kampus hingga bermalam.

"Sudah ada peraturan rektor bahwa mahasiswa tidak boleh dibawa keluar, istilah mereka adalah makrab (Malam Keakraban). Kalau pun ada harus izin dari fakultas, artinya kegiatan berjalan dengan pendampingan dosen," kata Wr 3.

Dari rentetan peraturan yang dimaksud universitas telah dilanggar mahasiswa itulah yang membuat keputusan untuk memberikan DO kepada 6 mahasiswa dan skorsing selama 2 semester kepada 13 mahasiswa.

Peringatan yang diberikan universitas dilakukan secara lisan, dimana pihak kampus juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua mahasiswa yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut.

"Sudah kita lakukan pemanggilan, bahkan orang tuanya kita undang. Tapi tidak diindahkan, malah terdengar bahasa 'mana berani rektor itu ngeluarkan kita, kami kok yang lebih tau peraturan'. Nah setelah dikeluarkan baru lah mereka beraksi seperti ini," ujarnya.

Pihak kampus dengan tegas menyampaikan tetap dengan peraturan yang sudah ada. Artinya tidak akan mencabut SK yang sudah dijatuhkan terhadap 19 mahasiswa tersebut.

"Ini yang skorsing kan bentuk SP juga, kalau nanti tidak berubah kita keluarkan juga. Kami tetap menjunjung tinggi terhadap peraturan yang sudah dibuat. Kami juga akan hadir di LLDIKTI pada Kamis nanti, dan menyerahkan apa saja yang menjadi bukti atau alasan pemecatan terhadap mahasiswa ini," pungkasnya.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I menganggapi tuntutan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, terhadap 19 mahasiswa yang mendapat sanksi Drop Out (DO) dan skorsing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved