Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
19 Mahasiswa Unika Santo Thomas Diskorsing dan DO, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Sebanyak 19 mahasiswa dari Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas mengaku keberatan
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Melalui aksi damai yang dilakukan ratusan mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Bersatu Unika, LLDIKTI menanggapi tuntutan tersebut dan akan melakukan mediasi terhadap pihak kampus.
Hal tersebut disampaikan PLH Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I, Heriyanto, dimana pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Rektorat Unika.
LLDIKTI Wilayah I menerima surat keberatan, 19 mahasiswa Unika yang mendapat sanksi DO juga skorsing. Keberatan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa melalui aksi damai yang dilakukan didepan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Senin (11/12/2023).
“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami menjembatani saja, akan kami mediasikan pihak kampus dan mahasiswa dulu, kami mencari kebenarannya,” ujar Heriyanto kepada media, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Kapokja Hukum dan Kepegawaian, Abdul Aziz Tambunan menambahkan akan berpihak kepada para mahasiswa jika benar Drop Out dilakukan secara sepihak.
"Kami akan berupaya berpihak pada kebenaran, sehingga hal ini harus kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. Nantinya akan kita lakukan mediasi terhadap mahasiswa dan pihak kampus," ungkapnya.
Disebutnya, secara administrasi tuntutan yang mahasiswa lakukan sudah benar. Mengajukan keberatan lalu kemudian nantinya akan ditindak lanjuti melalui upaya banding dan sebagainya.
"Secara administrasi ada upaya banding hingga akhirnya nanti sampai ke PTUN. Hari ini mereka melakukan keberatan, sehingga nanti lanjutannya banding, baru pada akhirnya PTUN. Tahapan mereka sejauh ini sudah benar, jadi nanti akan kita telaah, benar tidak adanya disini tindakan yang berdasarkan kekuasaan," pungkasnya.
LLDIKTI Wilayah I menerima surat keberatan, 19 mahasiswa Unika yang mendapat sanksi DO juga skorsing. Keberatan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa melalui aksi damai yang dilakukan didepan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Senin (11/12/2023
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa dan skorsing terhadap 13 mahasiswa.
Koordinator aksi, Paskawan Gultom menyampaikan aksi tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan semena-mena pihak kampus yang memberikan DO tanpa peringatan terlebih dahulu.
"Bahwa kami diberikan sanksi secara sepihak oleh pihak kampus tanpa peringatan 1,2 dan 3. Kami langsung di berikan skorsing dan sanksi akademis," ujarnya kepada media, Senin (11/12/2023).
Terlihat sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut dengan menggunakan topeng dan rantai sebagai ungkapan bahwa mahasiswa mendapat pembatasan dalam mengungkapkan pendapat di kampus.
"Kami di beri sanksi karena persoalan memperjuangan pemerintahan mahasiswa dan membuat kegiatan di luar kampus. Ada sebanyak 6 orang yang di DO dan 13 orang di skorsing," ungkapnya.
Paskawan menjelaskan sanksi diberikan kepada mereka pada tanggal 1 Desember 2023, sedangkan tanggal administrasi surat DO tersebut berbeda-beda.
Gultom awalnya menyampaikan para mahasiswa menyuarakan persoalan Pemerintahan Mahasiswa (Pema) dan penyelenggaraan malam keakraban.
“Sejak 2017 Pema Unika vakum, jadi kami menyuarakannya kemarin di acara Dies Natalis Unika ke-39. Kami buat malam keakraban juga bukan buat perpeloncoan, adik-adik kami pun aman saja,” pungkasnya.

Adapun tuntutan yang diminta mahasiswa Unika melalui aksi damai tersebut yakni sebagai berikut.
1. Meminta pihak Universitas Katolik Santo Thomas Mencabut SK Pemberhentian studi (Drop Out) dan SK Skorsing akademik selama 2 semester mahasiswa Fakultas Pertanian yang sudah keliru dalam keputusannya yang tidak berdasar dan cacat prosedural administrasi.
2. Mewujudkan pemerintahan Mahasiswa yang ideal
3. Meminta rektor Universitas katolik santo Thomas tidak melarang kegiatan mahasiswa dan menjamin, menghormati serta melindungi hak dasar Mahasiswa sebagai bentuk kebebasan akademik dan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Meminta rektor Universitas Katolik Santo Thomas menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap mahasiswa dan menjalankan Pendidikan dengan pendekatan yang cinta kasih dan humanis.
5. Meminta Yayasan Universitas Katolik Santo Thomas mengevaluasi semua peraturan akademik dan melibatkan mahasiswa dalam pembangunan Universitas Katolik Santo Thomas sesuai dengan cita-cita Pendidikan.
6. Meminta keuskupan agung Medan turut serta dalam mendidik mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas dengan pendekatan yang humanis dan cinta kasih.
7. Meminta rektor Universitas Katolik Santo Thomas mengembalikan hak-hak mahasiswa yang semestinya agar terjalin kerjasama yang baik antara pihak mahasiswa dan universitas.
Sebanyak 19 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, mendapatkan skorsing dan drop out (DO) dari kampus.
Enam mahasiswa diantaranya mendapatkan sanksi DO sedangkan 13 orang lainnya mendapat skorsing 1-2 semester.
Berdasarkan penjelasan dari salah satu mahasiswa yang terkena sanksi yakni Paskawan Gultom, hal tersebut didasari oleh tuntutan mereka untuk menghidupkan kembali pemerintahan mahasiswa di lingkungan kampus, yang sudah vakum sejak tahun 2017.
Juga disebabkan mereka membuat kegiatan malam keakraban di luar kampus.
"Dalam membuat pemerintahan mahasiswa itu kami tidak disetujui kampus. Dari situ kami sudah buat surat ditandangani juga oleh wakil rektor 3 akan membuat adendum. Tetapi surat yang sudah dikeluarkan tersebut tidak digubris," ujar Paskawan kepada media, dalam demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Bersatu UNIKA, di LLDIKTI Wilayah I, Senin (11/12/2023).
Disampaikannya bahwa mereka sudah melakukan dialog dan audiensi kepada pihak kampus, terkait pemerintahan mahasiswa yang ingin mereka hidupkan kembali.
"Karena tidak digubris, sehingga kami melakukan demonstrasi pada saat acara dies natalis Unika yang ke 39. Jadi dari demo itu lah kami beberapa orang terkena sanksi," jelasnya.
Aksi demontrasi yang mereka lakukan, dikatakannya karena tidak ada tanggapan baik dari pihak kampus terkait permohonan adendum yang mereka ajukan.
Adendum dibuat sebab sebelumnya pihak rektorat telah memutuskan beberapa aturan diluar kesepakatan bersama dengan aliansi mahasiswa lainnya.
"Jadi ada aturan yang disepakati sepihak oleh pihak rektorat, jadi itulah yang ingin kami minta diskusikan kembali, tetapi tidak ditanggapi. Kami lakukan aksi demontrasi damai, tapi hasilnya kami dipecat dan di skorsing," ungkapnya.
Tuntutan mereka menghidupkan pemerintahan mahasiswa berlandaskan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012.
Kegiatan mahasiswa telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
Menentukan bahwa melaksanakan suatu kegiatan adalah bagian dari kebebasan akademik, yang merupakan hak dasar mahasiswa sebagai insan akademik dalam usaha pengembangan pendidikan, diruang lingkup pendidikan tinggi yang seharusnya dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bentuk dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(cr26/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.