Berita Persidangan
Sidang Perdana Ketua PP Ancam Bunuh Wartawan Kembali Ditunda di PN Medan, Ini Alasannya
Lagi, sidang pembacaan surat dakwaan ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti ditunda, Selasa (12/11/2023).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Lagi, sidang pembacaan surat dakwaan ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti ditunda, Selasa (12/11/2023).
Diketahui, terdakwa Imran Surbakti diadili dalam perkara ITE di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia diadili dalam perkara ITE karena melakukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS melalui pesan singkat WhatsApp.
Penundaan sidang tersebut, dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rahmayani Amir.
"Gak dek, ditunda," kata Rahmayani kepada Tribun Medan.
Disampaikan Rahmayani, bahwa penundaan sidang tersebut dikarenakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadiri persidangan.
"Dia (terdakwa) kan pake PH, tadi PH nya enggak datang," ucapnya.
Diketahui pada perkara ini, Imran Surbakti dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan JPU Trian Adhitya Ismail, Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," katanya.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.
Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.
Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.
Bak gayung bersambut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.
(cr28/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imran-Surbakti-Ketua-PP-layu.jpg)