Viral Medsos

KRONOLOGI Ibu Muda Hamil Tewas Dianiaya Suaminya, Mirisnya Tersangka Sang Suami Masih di Bawah Umur

Korban inisial MS berusia 19 tahun. Sementara, pelaku, sang suami inisial LN yang masih berusia 17 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Kronologi seorang ibu muda dengan kondisi hamil tewas dibunuh suaminya. Korban inisial MS berusia 19 tahun. Sementara, pelaku, sang suami inisial LN yang masih berusia 17 tahun. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian ibu muda ini terjadi di Kecamatan Betoambaru, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/12/2023). (istimewa) 

Autopsi juga dilakukan pada Selasa (12/12/2023) untuk merampungkan berkas olah perkara yang terpaksa harus membongkar makam MS di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif LN melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena ingin meminjam pengisi daya handphone kepada korban.

LN juga tak ingin privasinya diketahui oleh sang istri. "Kemudian, tidak ingin privasinya diketahui oleh korban karena dalam handphone tersebut terdapat chat bersama wanita lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MS (19) seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas dalam kamar di rumahnya di Kelurhaan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/12/2023).(DEFRIATNO NEKE)

Iptu Ismunandar mengatakan ditemukan beberapa luka pada tubuh MS akibat penganiayaan tersebut. LN sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban MS. "Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," ungkapnya.

Setelah melakukan visum et repertum, hasilnya menunjukkan memang terdapat tanda-tanda kekerasan terjadi pada korban MS. Selain itu, pihaknya memperkuat temuan tersebut dengan berkoodinasi bersama Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban MS. LN dipersangkakan Pasal 338: dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara. Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com) (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Ibu Hamil Diduga Dibunuh Suami di Baubau Sulawesi Tenggara, Korban Sering Alami Kekerasan

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved