Berita Viral

USAI Viral, Muhyani yang Sudah Jadi Tersangka Gegara Bunuh Pencuri Kambing Kini Dibebaskan:Bela Diri

Pria yang sempat ditetapkan tersangka ditahan lantaran membunuh pencuri kambing kini dibebaskan.

HO
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Laporan Palsu Uang Nikah Digasak Maling

Ada saja ide aneh yang dilakukan seseorang untuk mencari keuntungan, bahkan nekat menipu aparat kepolisian untuk melancarkan aksinya.

Bukannya mendapatkan keuntungan, yang ada menimbulkan masalah baru yang akhirnya akan merugikan diri sendiri.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pria 29 tahun ini.

Ia nekat membuat laporan palsu ke polisi soal kasus pencurian yang dialaminya.

Bagaimana kisah lengkapnya, apa yang sebenarnya terjadi? Yuk Simak!

Dilansir dari The Taigher Jumat (16/12/2023) seorang pria asal Thailand bernama Nattapon Tormee pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kasus pencurian.

Disana, ia bercerita jika dirinya baru saja kehilangan uang total 700 ribu baht atau sekira Rp 300 juta.

Dia mengajukan laporan pengaduannya ke Kantor Polisi Mueang Khon Kaen pada 13 Desember 2023 lalu.

Nattapon mengatakan kaca jendela mobilnya pecah dan uang yang ada di dalam mobil raib.

Sejatinya, uang ratusan juta rupiah itu akan dipergunakan untuk biaya dan mahar pernikahannya.

Barang yang disebutnya telah dicuri adalah uang tunai sebesar 500 ribu baht dan kalung emas senilah 200 baht.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved