Viral Medsos

REAKSI Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Kambing

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  

"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan, Jumat (15/12/2023) malam.

sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri.
sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Penjelasan kejaksaan

Kejaksaan Negeri Serang menghentikan kasus yang menjerat Muhyani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Kejari Serang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), saat ekspose (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa (dari Kejari Serang,-red) dengan kami (Kejati Banten,-red) juga, bahwa sesuai pasal 49 ayat 1 kuhp tidak dapat dipidana atau noodweer, pembelaan terpaksa," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kejati Banten, Jumat (15/12/2023) malam.

Kata Didik, dalam pasal itu dijelaskan bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Didik menyebut, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.

Sehingga menurut hukum, kata Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Untuk itu, setelah dilakukannya ekspose atau gelar perkara semalam, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan.

Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) oleh Kejari Serang.

"Jadi berdasarkan pasal itu, juga sesuai pasal 139 KUHP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.

Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.

"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved