Viral Medsos
REAKSI Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Kambing
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.
Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut. "Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: ALASAN Jaksa Bebaskan Peternak yang Bunuh Pencuri, Sempat Ditahan-Dijadikan Tersangka oleh Polisi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto
Peternak Kambing Jadi Tersangka
Muhyani dibebaskan kejaksaan
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.