Sidang Dugaan Korupsi

Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara

Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul senilai Rp 956 Juta merupakan uang Negara.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MENCATAT-HAL-PENTING_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Saidurrahman (tengah) mencatat hal-hal penting saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MENJAWAB-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dewi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin (tengah) memberikan pertanyaan kepada Terdakwa Saidurrahman saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MENJAWAB-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Saidurrahman menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan memberikan pertanyaan kepada Saksi Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dewi saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin (tengah) memberikan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_KETERANGAN-SAKSI-AHLI_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dewi berjalan keluar ruangan setelah persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi dana Ma'had Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023).

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Eks Rektor UINSU Prof Dr. Saidurrahman (52).

Ia mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 juta merupakan uang negara.

"Uang mahasiswa yang disetorkan tersebut adalah uang negara. Hal itu berdasarkan beberapa aturan di antaranya ialah status UINSU yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU)," kata Dewi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Tak hanya itu, aturan lainnya juga karena adanya program Ma'had yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 79 tahun 2018.

"Kemudian, Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 poin c (penerimaan negara). BLU dikarenakan penerimaan negara, maka BLU termasuk penerimaan keuangan negara," urainya.

Prosedur audit atau perhitungan kerugian negara, lanjut Dewi, dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai mendengar keterangan saksi ahli, persidangan pun ditunda hingga Kamis (4/1/2024) mendatang dalam agenda keterangan saksi lanjutan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Ali, Kamis (27/7/2023).

Penetapan tersangka itu, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan.

Dalam kasus tersebut, diketahui Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," urainya.

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

Dalam perkara ini, diketahui tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved