Sidang Dugaan Korupsi

Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara

Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul senilai Rp 956 Juta merupakan uang Negara.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MENCATAT-HAL-PENTING_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Saidurrahman (tengah) mencatat hal-hal penting saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MENJAWAB-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dewi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin (tengah) memberikan pertanyaan kepada Terdakwa Saidurrahman saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MENJAWAB-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Saidurrahman menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan memberikan pertanyaan kepada Saksi Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dewi saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin (tengah) memberikan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan saat persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara - 21122023_KETERANGAN-SAKSI-AHLI_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dewi berjalan keluar ruangan setelah persidangan perkara dugaan korupsi dana Ma'had UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Kamis (21/12). Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 Juta merupakan uang Negara, berdasarkan peraturan diantaranya status Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU).

Tiga orang tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku Eks Rektor UINSU.

"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved