Berita Viral
TANGIS Muhyani Peternak Kambing Terima Surat Penghentian Perkara Tusuk Maling, Langsung Sujud Syukur
Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas
Bahkan Muhyani mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik, dan nafsu makan kembali meningkat setelah mendapatkan kabar kasusnya dihentikan.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak. Bapak kan orang enggak mampu," kata Muhyani.
Padahal sebelumnya, kondisi Muhyani sempat sakit-sakitan setelah dijadikan tersangka.
Namun kini Muhyani menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan yang telah menyatakan perbuatannya melawan pencuri sebagai pembelaan diri.
Usai kasusnya dihentikan, Muhyani akan fokus penyembuhan, dan terlebih dahulu istirahat setelah menghadapi panjangnya proses hukum yang menjeratnya.
Setelah kembali sehat, Muhyani akan kembali beraktifitas seperti sediakala sebagai kepala keluarga mencari penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Aktivitas sebelumnya seperti mencari ikan, berternak dan menjadi kuli bangunan.
"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.
Muhyani berkisah memergoki peristiwa percobaan pencurian oleh Pendi dan Waldi pada 23 Februai 2023 lalu.
Waldi yang saat itu sudah mencekik leher kambing yang akan diambilnya lalu kaget melihat aksinya diketahui Muhyani.
Dia pun mengeluarkan golok sehingga Muhyani mengambil gunting lalu menusuk ke bagian dada.
Laki-laki itu kemudian lari dengan luka tusuk akibat benda tajam dan diketemukan tewas ditengah persawahan karena kehabisan darah.
"Dari pada bapak yang mati terpaksa bapak bela diri, karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ujar Muhyani.
Namun nasib baik berpihak kepada Muhyani setelah hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.
Kejati Banten menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri adalah pembelaan terpaksa atau noodweer menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.