Berita Viral

TANGIS Muhyani Peternak Kambing Terima Surat Penghentian Perkara Tusuk Maling, Langsung Sujud Syukur

Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas. 

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.

(*/Tribun Medan.com)

Baca juga: Makin Merasakan, Geng Motor di Bandung Keroyok Anggota Polisi Hingga Terkapar, 4 Pelaku Diamankan

Baca juga: DUA Sopir Bus Bersiteru di Depan Kantor Bupati Asahan, Diduga karena Saling Menyalip

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved