Berita Viral
TANGIS Muhyani Peternak Kambing Terima Surat Penghentian Perkara Tusuk Maling, Langsung Sujud Syukur
Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas
Editor:
Angel aginta sembiring
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas.
"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.
(*/Tribun Medan.com)
Baca juga: Makin Merasakan, Geng Motor di Bandung Keroyok Anggota Polisi Hingga Terkapar, 4 Pelaku Diamankan
Baca juga: DUA Sopir Bus Bersiteru di Depan Kantor Bupati Asahan, Diduga karena Saling Menyalip
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.