Polisi Tangkap Dua Pria Pencuri Keyboard di Gereja GSJA Namorambe Deliserdang

Dua pencuri yakni Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35), mendekam di balik tahanan karena mencuri.

TRIBUN MEDAN/HO
TAMPANG Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35) warga Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang ditangkap Polisi karena mencuri barang inventaris gereja di Kecamatan Namorambe, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pencuri yakni Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35) warga Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di balik tahanan karena mencuri.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Namorambe, Kabupaten Deliserdang karena membobol dan mencuri di gereja Pengabaran Injil Gereja Sidang Jemaat Allah ( GSJA ) Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (17/11) lalu.

Keduanya nekat mengambil barang-barang yang biasa digunakan untuk ibadah di gereja mulai dari keyboard, microphone hingga soundsystem. Bahkan mereka juga mencuri invetaris gereja lainnya berupa televisi, kipas angin, hingga gas LPG.

Kapolsek Namorambe Iptu Ringgas Lubis menyatakan dua tersangka ditangkap sebulan setelah kejadian atau tepatnya 16 dan 17 Desember di tempat berbeda.

"Dipimpin Kanit Reskrim, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil menangkap tersangka," kata Iptu Ringgas Lubis, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Warga Jalan Rajawali Mandala Medan Keluhkan Palang Pintu dan Petugas Rel Kereta

Polisi menerangkan, diketahuinya pencurian ini setelah Rika Ginting melihat barang-barang inventaris gereja paling penting hilang pada Jumat (17/11/2023) malam. Kemudian ia langsung menghubungi Andarias dan membuat laporan ke polisi.

Saat ini para tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Namorambe. Sementara akibat peristiwa ini gereja mengalami kerugian sebesar Rp 42,3 juta. Para tersangka pun terancam kurungan penjara lebih dari tiga tahun.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 2 Jo 480 KUHPidana," ungkapnya. (cr25)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved