Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Jadi Polemik, Belum Bisa Diproses karena Tak Sesuai UU

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menuai polemik.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak bisa diproses karena alasannya tidak sesuai undang-undang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menuai polemik.

Kali ini terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dilayangkan ke Presiden Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ternyata tidak bia diproses karena tak sesuai dengan amanat undang-undang.

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diproses.

Berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam surat Sekretariat Negara, Firli meminta berhenti dari posisinya sebagai pimpinan KPK dan tidak mau jabatannya diperpanjang.

"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Adapun syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden di antaranya pimpinan yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.

Namun, kata Nawawi, dalam suratnya Firli meminta untuk berhenti dan tidak terakomodir dalam undang-undang.

"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," tutur Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpina KPK belum bisa diproses.

Sebab, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Adapun Firli mengajukan pemberhentian di tengah persoalan pidana dan etik yang menjeratnya.

Di Polda Metro Jaya, Firli dijerat dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Selain itu, ia juga menghadapi tiga perkara dugaan pelanggaran etik yang tengah disidangkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan akan dibacakan pada 27 Desember. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved