Viral Medsos

KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan

Kronologi pria botak berusia 41 tahun setubuhi paksa siswi kelas I SD di ruangan toko milik tersangka. Kasus terungkap saat bocah merasa kesakitan.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa/ilustrasi
Pria botak inisial HAM berusia 41 tahun melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pria botak HAM yang masih memiliki anak kecil seusia korban ini pun telah diringkus penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sampang. HAM terbukti merudapaksa anak yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di ruang toko milik pelaku. Berikut kronologinya dibeberkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Selasa (26/12/2023). (Istimewa/ilustrasi) 

Tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang.

HAM ditangkap dari kediamannya pada Sabtu (23/12/2023) dari Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka tancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Ipda Sujianto.

Perbuatan HAM telah melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak. Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Pria botak inisial HAM berusia 41 tahun cabuli siswi kelas 1 SD
Pria botak inisial HAM berusia 41 tahun melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pria botak HAM yang masih memiliki anak kecil seusia korban ini pun telah diringkus penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sampang. HAM terbukti merudapaksa anak yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di ruang toko milik pelaku. Berikut kronologinya dibeberkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Selasa (26/12/2023). (Istimewa)

Pelaku akui perbuatannya

Di hadapan penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sampang, tersangka HAM (41) mengakui perbuatannya.

Tersangka mengakui, kalau korbannya merpakan masih siswi kelas 1 SD.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun itu dilakukan pertama kali pada bulan Nopember 2023.

Persetubuhan secara paksa itu terjadi di dalam toko miliknya ketika korban sedang bermain dengan anaknya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, pelaku merasa ketagihan.

Akhirnya perbuatannya terungkap setelah korban merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya.

Hal itu pun membuat keluarga korban curiga dan mendesak anaknya menceritakan apa yang telah terjadi.

Akhirnya bocah perempuan kelas 1 SD itu menceritakan, jika HAM telah menyetubuhinya.

Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya kepada korban, HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang.

Kasus sebelumnya juga terjadi di Sampang.

Kasus lainnya, dua remaja berinisial AH (17) dan MS (16) panik hingga kelabakan saat dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian di kediamannya Kecamatan Tambalengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (24/12/2023).

Mereka berurusan dengan Polres Sampang lantaran terlibat kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved