Viral Medsos

KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan

Kronologi pria botak berusia 41 tahun setubuhi paksa siswi kelas I SD di ruangan toko milik tersangka. Kasus terungkap saat bocah merasa kesakitan.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa/ilustrasi
Pria botak inisial HAM berusia 41 tahun melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pria botak HAM yang masih memiliki anak kecil seusia korban ini pun telah diringkus penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sampang. HAM terbukti merudapaksa anak yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di ruang toko milik pelaku. Berikut kronologinya dibeberkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Selasa (26/12/2023). (Istimewa/ilustrasi) 

Perbuatan keji ke dua remaja tersebut bermula saat korban berada di kediamannya, kemudian diajak untuk berfoto.

Korban pun mengikuti ajakan mereka, namun di tengah asyik berfoto, korban diajak ke kediaman salah satu tersangka mengingat spot foto tidak jauh dari rumah.

Melihat kondisi rumah tidak ada orang, disitulah, ke dua tersangka mulai berinisiatif meniduri korban dengan paksa.

Atas perbuatan tersangka, korban depresi hingga kemudian diketahui oleh keluarganya.

Laporan terhadap kepolisian seketika dilayangkan.

"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil Visum Et Repertum (VET), upaya paksa kami lakukan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

"Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved