Berita Viral

NASIB Eks Ajudan Bupati Kutai Barat yang Aniaya Sopir, Resmi Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

Nasib oknum TNI berinisial DN yang berdinas sebagai personel Kodim 0912 Kutai Barat, kini terancam hukuman 3 bulan penjara.

|
Editor: Liska Rahayu
Ho
Sang Ajudan Bupati Kubar FX Yapan, Serka Daniel sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap sopir truk CPO, Andri Rahman. Kini diproses hukum secara militer. (HO) 

Setelah sebelumnya dia ditetapkan tersangka dan kini masih ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.

Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menyatakan bahwa sampai dengan saat ini proses masih berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan sementara beberapa waktu terakhir, Serka DN dianggap melakukan penganiayaan ringan.

Dikonfirmasi TribunKaltim.co kembali, Kolonel Johny mengatakan bahwa sementara ini Serka DN dijerat Pasal 352 KUHP.

"Sementara 352 (KUHP)," ujarnya singkat, Kamis (28/12/2023).

Jika merujuk pasal tersebut, perbuatan tersangka tergolong penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

Jika mengacu pasal itu, Serka DN terancam pidana penjara paling lama 3 bulan.

"Nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaan," tukas Johny.

Diberitakan sebelumnya, oknum TNI berpangkat Serka dengan inisial DN yang bertugas di Kodim 0912 Kutai Barat kini tengah menjalani proses hukum.

Kejadian ini mencuat setelah DN, yang sebelumnya menjadi ajudan Bupati Kubar, FX Yapan, terekam menganiaya seorang sopir truk.

DN telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda.

Kabar terkini menyebutkan bahwa Serka DN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Meski DN telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan Bupati Kubar selama pemeriksaan saksi berlangsung, ia masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan.

Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung, dan menurut Kolonel Johny, hukuman bagi DN akan sesuai dengan kesalahannya.

Pihak Bupati Kubar Bantah Pemberian Mahar Damai Rp50 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved