Korupsi Dana BOS

Nasib Eks Kepsek SMK Pencawan 1 Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

Majelis hakim diketuai M Nazir menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.846.037.100

Editor: Salomo Tarigan
HO
Mantan Kepala SMK pencawan, Restu Pencawan dan mantan Bendahara Dana BOS, Ismail Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua mantan petinggi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).


Kedua terdakwa yakni Eks Kepala Sekolah Restu Utama Pencawan dan Bendahara sekolah Ismail Tarigan.


Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.846.037.100.


Hal tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Restu Utama dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.


Tak hanya pidana penjara, terdakwa Restu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.846.037.100 subsider 2 tahun penjara.


Anggota majelis hakim Rurita Ningrum dalam amar putusan menguraikan, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) TA 2019, sama sekali tidak diketahui wakil kepala sekolah dan para guru dari mana sumber dananya.


Majelis hakim sependapat dengan ahli mengenai nilai kerugian keuangan negara mengenai adanya penyalahgunaan dana BOS TA 2018 untuk pengadaan buku Rp275 juta, di TA 2019 Rp331.863.000 dan pembangunan RPS sebesar Rp323.400.000 serta lainnya dengan total Rp1.846.037.100.


“Ada dibuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) namun tanpa diketahui para guru. Terdakwa sebagai kepala sekolah serta Ismail Tarigan sebagai Bendahara Dana BOS mencairkan dananya. Tidak diketahui untuk apa saja karena tidak diketahui guru-guru. Dana tersebut dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa Restu Pencawan. Terdakwa juga tidak mampu menunjukkan dokumen belanja barang atas dana BOS dan Komite Sekolah,” urai Rurita.


Berbeda dengan vonis Eks Bendahara sekolah, Ismail Tarigan divonis pidana penjara selama 6 tahun.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Tarigan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim.


Terhadap kedua terdakwa, menurut hakim, Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam berupaya memberantas Tipikor.


"Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.


Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Atas putusan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.


Pasalnya, dalam nota tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.


Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa, diuraikan bahwa SMK Pencawan 1 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.


Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.


Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan dan dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.


Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.


"Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut," kata Jaksa.


"Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan," sambungnya.


Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.


"Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter," bebernya.


Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, tengah semester, semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN serta lainnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Viral Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved