10 Ribu Warga Medan Ubah E-KTP ke IKD, Berlaku Mulai Awal Tahun 2024

Kemendagri berupaya untuk mengganti Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

TRIBUN MEDAN/ANISA
WARGA Medan sedang melakukan aktivasi KTP menjadi IKD melalui HP Android di Kantor Disdukcapil Medan, Kamis, (21/12/2023). Pembuatan IKD ini pun hanya dilakukan dalam waktu 10 menit dan tidak dipungut biaya. 

"Kita belum tahu jumlah blanko ini berapa apa meningkat atau bagaimana. Karena blanko itu di dapat dari pusat. Jadi kita pun menunggu arahan dari pemerintah pusat sampai saat ini," jelasnya.

Untuk itu, Baginda menghimbau, agar masyarakat mau merubah E-KTP menjadi IKD.

"Saya imbau masyarakat Kota Medan untuk beralih ke IKD. Sebab ada banyak keuntungan dan kemudahan yang akan di dapatkan," terangnya.

Baginda juga menjamin, untuk keamanan identitas apabila beralih ke IKD. "Sudah melewati beberapa percobaan dan Pemerintah Pusat sudah membuat keamanan sedemikian rupa jadi dipastikan aman," jelasnya.

Baca juga: Lawan PSKC Cimahi, Sada Sumut Berambisi Menangkan Laga Tandang

Dengan menggunakan IKD, masyarakat tak perlu khawatir lagi apabila kehilangan KTP dan lain-lain. "Dan tak perlu repot-repot untuk membawa KTP apabila sedang dalam perjalanan jauh," ucapnya.

Kendati demikian, kata Bagingda, untuk warga yang punya kepentingan di Disdukcapil tetapi tidak memiliki HP Android tetap dilayani.

"Tetap dilayani dengan baik. Hanya saja memang harus mendapatkan tanda tangan dari operator yang mengurus pendaftaran IKD di Lobby. Setelah dapat persetujuan itu baru bisa mengurus surat menyurat di Disdukcapil," ucapnya. (cr5)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved