10 Ribu Warga Medan Ubah E-KTP ke IKD, Berlaku Mulai Awal Tahun 2024

Kemendagri berupaya untuk mengganti Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

TRIBUN MEDAN/ANISA
WARGA Medan sedang melakukan aktivasi KTP menjadi IKD melalui HP Android di Kantor Disdukcapil Medan, Kamis, (21/12/2023). Pembuatan IKD ini pun hanya dilakukan dalam waktu 10 menit dan tidak dipungut biaya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap, tengah berupaya untuk mengganti Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Baginda Siregar mengatakan, awal tahun 2024, warga yang sudah merubah E-KTP menjadi IKD bertambah.

Dijelaskan Baginda, di awal tahun 2024 ini sudah ada 10 ribu warga yang mengubah E-KTP menjadi IKD.

Baginda menerangkan, jika ditotalkan sejak tahun 2023 hingga awal Januari 2024 ini ada 60 ribu warga Medan yang mengubah E-KTP menjadi IKD.

"Di awal tahun 2024 ini sudah ada 10 ribu warga yang beralih E-KTP nya menjadi IKD Kota Medan. Sehingga total saat ini yang sudah mendaftar itu 60 ribu warga," jelasnya, Rabu (10/1/2024).

Dijelaskan Baginda, untuk peralihan E-KTP ke IKD ini sifatnya bukan pemaksaan dan masih berbentuk imbauan.

Baginda menerangkan, 10 ribu penduduk Kota Medan yang sudah beralih ke IKD itu terbanyak dilakukan saat mereka memiliki keperluan ke Disdukcapil Medan.

"Karena memang siapapun yang ke Disdukcapil Medan itu akan diarahkan dulu untuk merubah E-KTP menjadi IKD," terangnya.

Menurut Baginda, untuk mendukung program pemerintah terkait IKD, pihaknya telah menurunkan timnya ke Kantor Camat se-Kota Medan.

Baca juga: Pengurus Medan Zoo Dinilai Tidak Telaten, Jadi Penyebab Kematian Hewan-hewan

"Jadi yang mau merubah E-KTP ke IKD itu bisa datang langsung ke Kantor Camat se-Kota Medan. Bisa juga ke Disdukcapil langsung," jelasnya.

Saat ini, untuk warga Medan tidak bisa melakukan pendaftaran IKD secara mandiri. Harus ke Kantor Disdukcapil ataupun ke Camat setempat.

"Karena di sana ada data kerahasiaan jadi harus langsung ke Camat atau lurah ya," jelasnya.

Untuk mendaftarkan peralihan E-KTP menjadi IKD, kata Baginda, syaratnya hanya membawa KTP Asli dan memiliki Handphone Android.

"Sebab IKD ini kan bisa dibuat apabila kita sudah mendownload aplikasi IKD melalui App Store yang ada di HP. Nanti setelah di download itu akan diarahkan untuk pengisian data tapi nanti itu diarahkan oleh operator di tempat pendaftaran IKD," ucapnya.

Keamanan Identitas
KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Baginda Siregar mengatakan, terkait apapun hasil tahun ini pihaknya akan mengurangi blanko E-KTP, Baginda belum bisa memastikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved