Breaking News

Berita Persidangan

Kasus Korupsi Program Wajib Mahad UINSU, Tiga Pejabat Dituntut Berbeda, Tk Ada Hal Meringankan

Tiga terdakwa kasus korupsi program wajib Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020 dituntut berbeda di PN Medan

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan saat membacakan nota tuntutannya terhadap para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/1/2024). Tiga terdakwa dituntut berbeda, dan tidak ditemukan hal meringankan terhadap Saidurrahman selaku eks Rektor UINSU. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus korupsi program wajib Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020 dituntut berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni Saidurrahman selaku eks Rektor UINSU, Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis.

Dalam persidangan, para terdakwa pun dihadirkan secara langsung untuk mendengar nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Kamis (11/1/2024).

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa Saidurrahman tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, tidak memberikan contoh yang baik kepada jajarannya, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap Jaksa.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa Sangkot Azhar dan Evy Novianti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Tak hanya berbeda dituntutan pidananya, kedua terdakwa tersebut juga dibebankan membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal memberatkan, lanjut Jaksa, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengar nota tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (15/1/2024) mendatang dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved