Narkoba

Tambi Kedapatan Simpan Sabusabu di Rumah dan Akhirnya Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Saat diinterogasi singkat di lapangan, pelaku Tambi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut benar miliknya.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku kepemilikan narkotika jenis sabusabu, ES (46) alias Tambi saat diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, ES alias Tambi (46) akhirnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (05/01/2024).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (11/01/2024) mengatakan, ES diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, yang merasa resah akan keberadaan pelaku.

"Ya benar, kita amankan seorang pria karena kepemilikan narkotika jenis sabusabu," ujar Agus, Kamis (11/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pada Jumat (05/01/2/24), Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Dari hasil tersebut, petugas Sat Narkoba menemukan 1 paket sabu seberat 1,09 gram.

Selain itu turut ditemukan juga 1 plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk sekop yang terletak di atas lantai rumah serta uang tunai Rp 500 ribu dari dalam kantong celana pelaku.

"Saat diinterogasi singkat di lapangan, pelaku Tambi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut benar miliknya. Kemudian petugas menggiring pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dan saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Agus.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved